KLIKJATIM.Com | Gresik — Seorang warga Gresik bernama Lilik Fauziah melaporkan salahsatu klinik kecantikan di kotanya. Laporan dilakukan terkait dugaan malpraktek pasca menjalani perawatan di klinik kecantikan itu.
Lilik melaporkan klinik tersebut didampingi pengacaranya. Menurunya, pada April 2021 lalu, perempuan 43 tahun itu hendak melakukan perawatan kecantikan atas rekomendasi rekannya.
Dia pun mengunjungi klinik di kawasan Perumahan GKA Jalan Merak Kecamatan Kebomas. “Saat itu ditangani langsung oleh pemiliknya bernama Fairuz Fatin Bahriyah. Dia juga mengaku sebagai dokter spesialis kecantikan,” ungkap saat melaporkan ke Polres Gresik.
Lilk mengaku tanpa curiga menjalani beberapa treatment. Mulai dari wajah, kulit hingga organ dalam. Termasuk menjalani perawatan dengan metode injeksi dan infus selama tiga jam. Pasca perawatan selesai, Lilik juga menerima beberapa obat minum pereda nyeri, krim, facial foam, toner beserta petunjuk penggunaannya. “Total biaya yang dihabiskan mencapai Rp 8 juta,” jelasnya.
Keesokan harinya, Lilik mulai mengeluhkan kondisi wajah dan kulitnya yang terasa panas. Terutama pada bagian wajah dan organ dalam yang muncul gejala iritasi. “Saya pun berkonsultasi dan menjalani perawatan lanjutan dengan membayar uang perawatan sebesar Rp 1,6 juta. Namun hasilnya sama saja,” keluhnya.
Empat bulan berselang, kondisinya justru semakin parah. Muncul gejala gatal dan bengkak nyaris di sekujur tubuh. Lilik pun memilih menghentikan penggunaan tersebut. Kecurigaannya pun kian terang benderang setelah dia berkonsultasi dengan rekan dan dokter spesialis lainnya.
Termasuk, kuasa hukumnya Wellem Mintarja. “Kami mencermati kembali produk kosmetik tersebut. Terdapat dugaan belum mendapatkan izin edar dari lembaga terkait,” ungkapnya.
Wellem juga sempat memeriksa legalitas gelar dokter spesialis tersebut melalui situs resmi milik Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-DIKTI). Pihaknya pun dibuat terkejut bahwa nama Fairuz Fatin Bahriyah merupakan mahasiswi S1 Universitas Islam Negeri Sunan Ampel. Menempuh program studi Hubungan Internasional tahun angkatan 2014 dengan status dikeluarkan. “Saat menangani klien saya mengaku sebagai dokter spesialis kulit dan kelamin. Bahkan melakukan praktik medis,” ujar Wellem.
Pihaknya pun berupaya memastikan hal tersebut. Dengan berkoordinasi kepada Dinas Kesehatan Gresik maupun Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Gresik. Hasilnya pun tidak ada, dengan kata lain terlapor sudah melakukan malpraktik dan bisa membahayakan kesehatan pasien.
Kanit Tindak Pidana Ekonomi (Tipidek) Satreskrim Polres Gresik Iptu Joshua membenarkan tentang laporan tersebut. Pihaknya akan segera memanggil pihak terlapor untuk meminta keterangan lebih lanjut.
Bahkan, perwira dengan dua balok di pundak itu sudah menerjunkan tim untuk memeriksa tempat praktik klinik kecantikan tersebut.
“Tidak ada aktifitas apapun, namun laporan akan kami tindaklanjuti. Mohon waktu,” ucapnya.
Pantauan di lapangan, tempat praktek klinik kecantikan yang berada di kawasan perumahan tampak sepi. Namun, tidak ada satu pun pihak Fairuz Skin Care yang bisa ditemui.
“Sejak awal Februari lalu sudah sepi aktifitas. Biasanya, ada 3-4 pekerja buka sejak pagi hingga sore hari,” ucap Alzahrani warga setempat.
Menurutnya, tempat praktek tersebut sudah beroperasi sekitar satu tahun terakhir. Mayoritas pengunjung merupakan perempuan yang masih berusia muda. “Hampir setiap hari ada pengunjung. Bahkan lebih ramai saat akhir pekan,” imbuhnya. (ris)
Editor : Redaksi