klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Duet Pengangguran di Surabaya Ini Berhasil Gasak 19 Motor

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya—Dua orang pengangguran asal Madura yakni MA (31) dan SA (35) harus rela menghabiskan waktunya di sel tahanan dalam beberapa tahun ke depan.

Itu setelah mereka kepergok warga sedang mencuri motor milik SM (53), yang diparkir di kos Jalan Setro Baru Utara, Surabaya, Rabu (16/2/2022) sore kemarin.

"Kedua pelaku ini sebelumnya sudah menguntit dari kejauhan. Saat korban lengah, mereka langsung melakukan aksinya," ungkap Kapolsek Tambaksari Kompol M Akhyar, Kamis (17/2/2022).

Masing-masing tersangka punya peran. Akhyar menjelaskan, tersangka MA berperan sebagai eksekutor. Saat beraksi, ia memakai kunci palsu. Sedangkan SA bertugas mengawasi kondisi sekitar.

Namun dalam aksinya kali ini mereka gagal. Saat hendak membawa kabur motor curiannya, aksi mereka kepergok oleh warga. "Ketika sepeda motor sudah mau digeser oleh tersangka, lalu diteriakin 'maling-maling'. Sempat kedua tersangka berusaha melarikan diri namun tertangkap oleh warga," beber Akhyar.

Saat diinterogasi polisi, tersangka mengaku nekat mencuri motor lantaran sedang membutuhkan uang. "Dari hasil pengembangan, pemeriksaan dan penyeledikan, kedua tersangka sudah beraksi di 19 TKP," beber Akhyar.

Dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti di antaranya 1 unit sepeda motor Scoopy warna merah nopol L 3955 PW milik korban, 1 kunci perusak tutup magnit sepeda motor, 1 kunci L perusak kunci stir, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna abu-abu nopol M 3772 HX sebagai sarana.

"Pasal yang disangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya.(mkr)

Editor :