klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Cegah Kekerasan Anak di Sekolah, Dinas P3AKB Sidoarjo Gencar Kampanyekan Program Berlian

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kegiatan penyuluhan Berlian di SMP Muhammadiah 4 Porong. (Catur Rini/klikjatim.com)
Kegiatan penyuluhan Berlian di SMP Muhammadiah 4 Porong. (Catur Rini/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Dalam rangka upaya pencegahan kekerasan di tingkat sekolah, kini Dinas Pemberdayaan Perempuan, Pelindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Sidoarjo, menggeber program kampanye bersama lindungi anak (Berlian) tahun 2022. Kegiatan yang diisi dengan penyuluhan ini dijadwalkan dari tanggal 8 sampai 22 Februari dengan mengunjungi sekolah-sekolah mulai jenjang SD, SMP dan SMA di Kabupaten Sidoarjo.

Program berlian ini menjadi salah satu upaya DP3AKB Kabupaten Sidoarjo dalam mencegah kekerasan terhadap anak. Dalam kegiatan ini, petugas dari DP3AKB dan beberapa narasumber terjun langsung ke sekolah-sekolah untuk menerangkan kepada peserta didik serta para guru.

Seperti pada hari Kamis (10/2/2022) kemarin di SMP Muhammadiyah 4 Porong. Tampak hadir sebagai narasumber dari UPT PPA Kabupaten Sidoarjo dan Dinas Kominfo, untuk memberikan penyuluhan tentang peran UPTD PPA setempat dalam penanganan kasus kekerasan dan perundungan terhadap anak serta penggunaan internet sehat beserta dampaknya.

Dalam kesempatan itu pihak SMP Muhammdiyah 4 Porong menyampaikan banyak terima kasih atas penyuluhan dalam program berlian ini. Karena kegiatan ini tak hanya menambah wawasan bagi siswa, tapi juga memberikan wawasan bagi para guru tentang cara mencegah kekerasan pada anak, bullying, pelecehan seksual serta berinternet dengan sehat.

Sementara itu Kasi Perlindungan Hak Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak DP3AKB Sidoarjo, Ritz Noor Widiyastutik Antarlina mengimbau kepada peserta penyuluhan. Apabila terjadi kekerasan atau pelecehan seksual di lingkungan sekolah, diminta untuk mengatakan "Tidak". Bila ada orang yang mengajak atau melakukan hal-hal yang membuat anak merasa tidak nyaman, disarankan untuk segera lari meninggalkan orang atau tempat yang membuat anak tersebut merasa terancam.

"Laporkan segera kejadian yang anak alami, baik oleh diri sendiri atau orang lain seperti kepada guru, orang tua atau pihak lain yang berwenang seperti UPTD PPA atau Polisi," imbaunya.

Pada kesempatan ini, narasumber UPTD PPA juga menyampaikan bahwa penyuluhan terkait undang-undnag dalam melindungi hak–hak anak yang mengalami kekerasan. Hal tersebut diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Tepatnya pada Pasal 9 ayat (1a) dijelaskan secara tegas. “Setiap anak berhak mendapatkan perlindungan di Satuan Pendidikan dari Kejahatan Seksual dan Kekerasan yang dilakukan oleh Pendidik, Tenaga Kependidikan, Sesama Peserta Didik dari/atau pihak lain,” demikian isi pasal 9 tersebut.

Kemudian dilanjutkan dari Diskominfo yang menyampaikan materi tentang berinternet secara sehat. (nul) 

Editor :