KLIKJATIM.Com | Surabaya - Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 Covid-19 di kota pahlawan. Surat tersebut diterbitkan tertanggal 8 Februari 2022.
Ketentuan dalam SE bernomor 443.2/2205/436.8.5/2022 itu ditujukan kepada pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat usaha dan/atau fasilitas umum se-Kota Surabaya, Ketua RT/RW, LPMK, Kepala OPD, Camat dan Lurah se-Kota Surabaya. SE tersebut mengacu sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 09 Tahun 2022 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali.
Dalam SE tersebut mengatur sejumlah protokol kesehatan (prokes) yang diperketat untuk mencegah penyebaran Covid-19. Adapun ketentuan PPKM Level 2 di Surabaya ini berlaku hingga Senin (14/2/2022) mendatang.
Wali Kota Eri menjelaskan beberapa pointer penting dalam SE tersebut yakni berbagai peraturan dan sejumlah prokes yang diperketat. Di antaranya mulai dari pelaksanaan pembelajaran, pembatasan jam kegiatan masyarakat, pelaksanaan pembelajaran dan kapasitas jumlah pengunjung di supermarket, bioskop hingga kegiatan di pusat kebugaran.
“Pelaksanaan pembelajaran di satuan pendidikan, dapat dilakukan melalui pembelajaran tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 05/KB/202l, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (COVID - 19),” beber Wali Kota Eri Cahyadi, Rabu (9/2/2022).
Pengetatan prokes juga dilakukan untuk warga yang hendak memasuki atau membeli kebutuhan sehari-hari di supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan. Kegiatan ini dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan kapasitas pengunjung 75 persen. Sedangkan untuk apotik dapat buka selama 24 jam.
“Pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 WIB. Lalu, untuk pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain sejenisnya diizinkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB,” ujar dia.
Hal serupa juga wajib diterapkan di warung makan atau warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya. Para pemilik diizinkan buka dengan prokes yang ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB, dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tak terkecuali untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung maupun toko atau area terbuka yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan atau mall, juga mendapat izinkan buka dengan prokes ketat sampai dengan Pukul 21.00 WIB. “Kapasitas maksimal adalah 75 persen dengan waktu makan maksimal 60 menit. Serta wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi,” kata dia.
Sedangkan untuk restoran atau rumah makan, kafe dengan jam operasional dimulai dari malam hari dapat beroperasi pada pukul 18.00 WIB sampai dengan maksimal pukul 00.00 WIB, serta wajib menerapkan prokes dengan dengan kapasitas maksimal 50 persen dan waktu makan maksimal 60 menit.
Tak hanya itu saja. Eri menerangkan untuk kegiatan pada pusat perbelanjaan atau mall maupun pusat perdagangan, dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai dengan pukul 21.00 WIB. Namun, untuk anak usia di bawah 12 tahun diperbolehkan masuk dengan syarat wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
“Untuk tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan atau mall, pusat perdagangan dibuka dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis lengkap untuk setiap anak yang masuk,” terangnya. (nul)
Editor : Redaksi