KLIKJATIM.Com | Surabaya - Puluhan bandit jalanan berhasil di ringkus Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya. Hal ini terbukti dari pengukapan kasus yang telah dibeberkan oleh Kapolrestabes Surabaya, pada Jumat (4/3/2022) di Mapolrestabes Surabaya.
Sedikitnya ada 46 tersangka berhasil digulung dan diamankan selama Januari hingga Februari 2022. Kejahatan jalanan ini menjadi salah satu kasus menonjol di Surabaya. Sebanyak 46 tersangka ini diamankan Polisi dari 24 TKP begal dan 24 TKP pencurian dengan kekerasan di Surabaya.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengatakan, pihaknya mengakui masih ada beberapa kasus yang belum terungkap. Namun pengungkapan yang sudah dilakukan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya dan polsek jajaran ini menjadi salah satu bukti polisi terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Kami akan terus tingkatkan kinerja dan mengungkap kasus kriminal yang terjadi di Surabaya," katanya.
Ia juga mengungkapkan, aksi kriminalitas yang dilakukan dijalanan baik begal secara berkelompok maupun aksi pencurian dengan melukai korban berhasil diungkap. Pihaknya juga meminta kepada masyarakat untuk ikut membantu kepolisian, dengan melaporkan apabila ada tindak kriminal di wilayahnya.
"Kami butuh peran serta masyarakat dalam mencegah terjadinya tindak kriminal. Kami akan terus tingkatkan kinerja untuk Surabaya lebih aman," ungkapnya.
Kapolrestabes juga mengatakan, dari hasil pengungkapan ini diketahui aksi kriminalitas sering terjadi pada dini hari hingga pagi hari, pukul 03.00-06.00 dan pukul 09.00 - 12.00. Ini merupakan jam-jam rawan pencurian di wilayah Surabaya. Dalam pengungkapan kasus bandit jalanan ini, Polisi berhasil mengamankan sejumlah motor dan barang elektronik.
"Silahkan apabila ada korban yang merasa memiliki motor di sini. Silahkan diambil dengan menunjukkan bukti kepemilikan yang sah," pungkasnya .
Dalam kesempatan ini Kapolrestabes Surabaya Kombespol Akhmad Yusep Gunawan juga menyerahkan barang bukti curanmor, satu unit roda empat dan satu unit motor roda dua kepada pemiliknya. (yud)
Editor : Redaksi
Mulai 1 September 2026 Surat Kontrol JKN Berubah, Peserta Wajib Tahu Alurnya
Mulai 1 September 2026 Surat Kontrol JKN Berubah, Peserta Wajib Tahu Alurnya…
LPJ PBNU 2021–2026 Diterima Aklamasi, Gus Yahya Akui Ada Kekurangan Selama Lima Tahun Kepengurusan
KLIKJATIM.Com | Jombang – Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) masa khidmah 2021–2026 yang disampaikan Ketua Umum PBNU KH Yah…
Pemkab Gresik Kirim Bantuan Rp250 Juta untuk Korban Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik bersama sejumlah organisasi dan elemen masyarakat mengirimkan bantuan kemanusiaan senilai Rp250 j…
Pompa Listrik PLN Bantu Atasi Krisis Air Petani Desa Mekarsari
KLIKJATIM.Com | Bandung – Persoalan keterbatasan air saat musim kemarau menjadi tantangan bagi petani di Desa Mekarsari. Kondisi tersebut kini mulai teratasi s…
Rayakan HUT ke-81 RI, BKMS Gelar Tenant Independence Games hingga Fun Walk
Dalam rangka menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, PT Berkah Kawasan Manyar Sejahtera (BKMS) bersama para tenant di kawasan Java Integrated Industrial and Por…
BPJS Kesehatan Jelaskan Layanan yang Tidak Masuk Jaminan JKN
KLIKJATIM.Com | Gresik – Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) perlu memahami bahwa tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan masuk dalam cakupan pembiayaan B…