klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dua Polisi Cepek di Surabaya Ditangkap Polisi Beneran

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tim Anti Bandit Polsek Sukomanunggal meringkus dua orang pria di kamar kost di Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul, Surabaya.

Keduanya yakni Aris Wahyudi (36) dan Yuldhuri (31). Mereka warga Surabaya yang sehari-hari bekerja sebagai pengatur jalan alias polisi cepek. Mereka ditangkap setelah terbukti mengkonsumsi dan mengedarkan narkoba jenis sabu.

Kanit Reskrim Polsek Sukomanunggal Ipda Jumeno mengungkapkan, tersangka diamankan pada Kamis (3/2/2022), sekitar pukul 22.30 WIB. Mulanya, anggota mendapat informasi adanya transaksi narkoba di sekitar wilayah Jalan Simo Kwagean Buntu Kidul.

Saat diselidiki, benar saja, di situ polisi berhasil menemukan barang bukti berupa satu klip sabu seberat 0,35 gram.

"Barang bukti disembunyikan di bawah kasur tempat pelaku tidur. Tersangka membeli narkotika jenis sabu untuk dipakai sendiri dan dijual sebagian kepada temannya," ungkap Ipda Jumeno kepada klikjatim.com, Rabu (9/2/2022).

Saat diintrogasi, pelaku mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial I (DPO) seharga Rp 300 ribu. Sedangkan untuk membelinya, kedua pelaku patungan.

"Pelaku Yuldhuri sebesar Rp 90 ribu, dan pelaku Aris sebesar Rp 210 ribu. Kemudian sabu-sabu tersebut dijual sebagian kepada temannya yang bernama Koplo seharga Rp 150 ribu," beber Jumeno.

Sementara dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 poket sabu seberat 0,35 gram, 1 plastik klip bekas tempat sabu, dan 2 buah skrop dari sedotan.

"Pelaku dijerat pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Sub Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika," tandasnya.(mkr) 

Editor :