KLIKJATIM.Com | Malang - Sidang gugatan hak asuh anak yang keduabelas kalinya adalah sidang putusan dari majelis hakim dipimpin Wanjofrizal dan Masykur Rosih serta Ali Wafa di Pengadilan Agama (PA) Kota Malang, Selasa (8/02/2022).
Kuasa Hukum dari Awangga Wisnuwardhana yakni Yayan Riyanto menganggap putusan majelis hakim Wanjofrizal mengabaikan pertimbangan sangat penting. Yakni seorang ibu yang memiliki hak asuh anak penuh notabene memakai zat terlarang (narkoba) sekaligus ditangkap oleh pihak berwajib pada 2020 lalu.
Kedua, kliennya memastikan mantan istrinya itu tidak mampu secara ekonomi. Terakhir, kliennya selaku ayah kandung dari tiga anaknya ditolak saat menjenguknya.
"Adanya tiga hal penting tersebut, utamanya seorang ibu yang memakai narkoba. Majelis hakim bisa sampai mengabaikan bahan pertimbangan, sehingga keputusan dari majelis hakim yang di keluarkan dirasa kurang tepat," tegas Yayan.
Melihat fakta persidangan seperti itu, pihaknya merasa kecewa dan kurang pas akan keputusan majelis hakim tersebut. Sehingga waktu 14 hari bakal dimanfaatkan untuk mengajukan banding di PT Agama Surabaya.
"Dalam rangka mencari keadilan seadil-adilnya. Kliennya menilai perkembangan dan pertumbuhan kedua anaknya saat ini mengikuti ibunya sangat dikhawatirkan. Ditambah lagi, perekonominya yang kurang mampu akan terkendala dalam membesarkan anak-anaknya," tambah dia.
Untuk itu, semoga proses banding bisa mendapatkan keadilan seadil-adilnya. Mengingat perekonomian mantan istrinya itu dinilai belum bisa mencukupi kebutuhan kedua anaknya.
"Disisi lain, adanya rasa kekhawatiran mencontoh atau mengikuti ibunya yang menggunakan zat terlarang. Tentunya tidak baik bagi perkembangan seorang anak, moral dan masa depannya terkontaminasi," bebernya.
Terpisah, pihak Titahing Widhi Y Nuari saat dikonfirmasi perihal gugatan hak asuh anak enggan memberikan keterangan apapun seraya lari meninggalkan awak media keluar kantor PA menuju kendaraan.
Sementara itu, Kepala PA Kota Malang, Drs. Misbah, M.H. menuturkan, apa yang sudah menjadi keputusan majelis hakim. Sekiranya masyarakat khususnya penggugat merasa tidak puas dan dinilai tidak sesuai.
"Kami persilakan masyarakat menempuh proses hukum yakni dengan mengajukan banding. Terkait putusan majelis hakim, mohon maaf tidak boleh diintervensi oleh siapapun. Saya sendiri sebagai Ketua PA tidak boleh intervensi, karena menyalahi kode etik," tutur Misbah saat dihubungi via sambungan selularnya.
Hasil persidangan di PA pada sidang putusan majelis hakim terdapat informasi. Putra pertama dari mantan suami istri Awangga Wisnuwardhana dengan Titahing Widhi Y Nuari. Putra pertama cowok usia di atas 12 memilih ikut bapaknya, anak kedua perempuan juga di atas usia 12 memilih ikut ibunya.
Terakhir, anak nomor 3 di bawah usia 12 tahun oleh majelis hakim diberikan hak asuh kepada Titahing Widhi Y Nuari atau ibunya. (iwan)
Editor : Redaksi
Terseret Pancing ke Tengah Tambak, Pria di Menganti Ditemukan Meninggal Dunia Setelah 5 Jam Dicari
KLIKJATIM.Com | Gresik – Nasib nahas dialami Suwandi (45), warga Dusun Krajan, Desa Menganti, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Pria tersebut tenggelam s…
MPM Honda Jatim dan YAHM Kirim Bantuan untuk Warga Terdampak Gempa NTT
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Mitra Pinasthika Mulia (MPM Honda Jatim) bersama Yayasan Astra Honda Motor (YAHM) menyalurkan bantuan bagi masyarakat terdampak g…
Buka Peluang Kerja Warga Lokal, PT Terminal Teluk Lamong Fasilitasi Sertifikasi Gada Pratama Gratis
KLIKJATIM.Com | Surabaya – PT Terminal Teluk Lamong (TTL) terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) sekaligus membuka…
Dapur MBG Babur Rizky Perluas Layanan B3, 900 Penerima Manfaat Ditambahkan di Omben
KLIKJATIM.Com | Sampang – Dapur MBG Yayasan Babur Rizky memperluas jangkauan layanan pemenuhan gizi di Desa Karangnangger, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang. M…
Lindungi Hak Sipil Warga, 41 Pasangan di Lamongan Ikuti Isbat Nikah Terpadu 2026
KLIKJATIM.Com | Lamongan – Sebanyak 41 pasangan di Kabupaten Lamongan resmi mendapatkan kepastian hukum dan dokumen kependudukan melalui program Isbat Nikah Ter…
Riding Malam Hari? Perhatikan Enam Poin Penting Ini Agar Tetap #Cari_Aman di Jalan
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Berkendara menggunakan sepeda motor pada malam hari sudah menjadi bagian dari rutinitas masyarakat perkotaan, mulai dari perjalanan…