klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Khofifah Minta HET Minyak Goreng Diatur Pemerintah Pusat

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyapa para warga membeli minyak goreng murah (Faiz/klikjatim.com)
Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa saat menyapa para warga membeli minyak goreng murah (Faiz/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Gubernur Jawa Timur (Jatim) Khofifah Indar Parawansa minta Menteri Perdagangan Republik Indonesia (RI) untuk membuat regulasi tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak goreng kepada konsumen.

Hal tersebut seiring dengan adanya kebijakan Menteri Perdagangan per tanggal 1 Februari 2022 tentang tarif HET. Dengan rincian kemasan premium Rp 14 ribu per liter, HET dengan kemasan sederhana Rp 13.500 per liter, HET minyak curah Rp 11.500 per liter.

Menurut Mantan Menteri Sosial itu , hasil pemantauan di Lapangan, ada problem di rantai pemasokan atau distribusi. Dan harga jauh mahal dari HET.

“Kebijakan yang terhitung dua kali ini setelah penyetaraan harga Rp 14 ribu per liter harus sudah diselasaikan. Karena Pemerintah Pusat menyiapkan subsidi dalam jumlah yang cukup besar diatas 3 Triliun,” ucapnya saat menghadiri pasar migor murah di Halaman UPT PPD Bapedda Jatim Gresik Jalan Panglima Sudirman, Kecamatan/Kabupaten Gresik. Jumat (4/1/2022).

Mantan Ketua Muslimat NU itu menyebut, di Jatim sendiri permasalahan tersendat distribusi ini bukan karena stok atau kouta di Jatim.

“Kami heran dan mohon kepada Menteri Perdagangan bisa mengurai masalah ini. Kenapa rantai pasarnya tersendat-sendat. Di Jatim bukan karena stok. Karena kebutuhan minyak goreng di Jatim per bulan 59.000 ton. Sedangkan untuk produksi minyak goreng di Jatim 62.000 ton. Artinya proporsi minyak goreng di Jatim, kalau untuk memenuhi kebutuhan masyarakat Jatim masih lebih atau surplus 3000 ton per bulannya,” papar Khofifah.

Nah, diakuinya saat ini memang produksi jalan, dan proses distrubusinya tidak selancar seperti dulu. “Kita mencoba mengurai antara lain kemungkinan refraksi atau bias. Jadi segera ada regulasi payung hukum, biaya produksi (Cost of Production) masing-masing industri minyak goreng per liter berapa, sehingga pemerintah mensubsidi berapa, dan harga sampai di konsumen akhir sebaiknya tidak menaiki atau melebihi HET,” ujarnya.

Nah, dijelaskan Khofifah, kalau harga di konsumen tidak melebihi HET, maka harga di produsen pasti ada regulasi lagi. Regulasi ini harus diputuskan secara nasional karena subsidi juga secara nasional.

“Kami kek lapangan, subsidi lagi minyak goreng. Sehingga setiap titik dimana kami hadir, maka harga per liter adalah Rp 12.500 masing-masing per KTP hanya boleh 2 liter yang jumlahnya Rp 25 ribu,” jelasnya.

“Jadi ini adalah proses penetrasi harga pasar migor. Tetapi tidak terlalu signifikan dari total kebutuhan di masing-masing daerah. Oleh karena itu percepatan koordinasi antara Kementrian perdagangan dan produsen - produsen minyak goreng harus segera dipastikan. Terutama proses refaksinya, mekanismenya, dihitung, dan dilakukan asesmen oleh Kementrian terkait,” pungkasnya. (bro)

Editor :