KLIKJATIM.Com | Gresik—Dinas Periwisata, Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Kabupaten Gresik menyebut bangunan Pasar Sidayu merupakan cagar budaya. Pasar Sidayu sendiri ludes terbakar, Minggu (30/1/2022).
Kepada Bidang Kebudayaan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparekrafbudpora) Mudi Rahayu mengatakan, bangunan Pasa Sidayu yang terbakar itu sudah masuk kategori bangunan cagar budaya. Hanya saja, belum dikeluarkan surat keputusan dari Pemkab Gresik.
“Masih belum ditetapkan oleh daerah, dan masuk sudah cagar budaya,” ucapnya, Senin (31/1/2022).
Rahayu mengatakan, akan melihat bangunan yang rusak terbakar itu. Jika nanti mengalami kerusakan penuh atau habis terbakar api, maka akan dibangun kembali tapi estetik bangunan cagar budayanya hilang.
“Karena cagar budaya itu bangunannya harus utuh tidak boleh dirubah. Kita belum tau sampai seberapa hangus pembangunan itu. Kalau habis sekali untuk dibangun kembali menyerupai dibangun kembali itu sudah tidak masuk cagar budaya. Karena bahannya sudah baru,” papar Yayuk panggilan akrabnya.
Selanjutnya, Yayuk akan berkoordinasi dengan tim Arkeolog Disparekrafbudpora. Dengan melihat bangunan cagar budaya yang terbakar dan rusak.
Sebelumnya, Pasar Sidayu di Desa Mriyunan Minggu (30/1/2022). Dari beberapa literatur yang ada, pasar tersebut sudah ada sejak zaman Kerajaan Kanjeng Sepuh. Diperkirakan, usianya lebih dari satu abad.
Dikutip dari halaman http://cagarbudaya.kemdikbud.go.id. Sidayu dalam sejarah tumbuh kembangnya merupakan kota kabupaten di bawah kekuasaan Mataram. Dalam perkembangannya Sidayu juga tumbuh menjadi sebuah kota pelabuhan dengan bangunan yang dipengaruhi gaya arsitektur kolonial.
Sidayu didirikan pada tahun 1817 yang merupakan perpindahan kota kabupaten di Sidayu Lawas (Lamongan) ke wilayah Sidayu Gresik.Pada akhir masa pemerintahan kolonial Belanda, tahun 1930 Sidayu merupakan daerah yang secara administratif setingkat distrik, dibawah kontrol Gresik.(mkr)
Editor : Redaksi