klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Protolan Mahasiswa Asal Sukoharjo Ini Tertangkap Jualan Miras di Tulungagung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka DB saat ditangkap Polisi. (Ist)
Tersangka DB saat ditangkap Polisi. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Aktivitas DB (23), warga Desa Ngombakan, Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang merantau di Tulungagung dengan menjual minum-minuman keras (miras) akhirnya terbongkar. Kini, DB pun berstatus sebagai tersangka dan diamankan di Mapolres Tulungagung.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tulungagung," ujar Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko.

Tersangka ditangkap pada Kamis (27/1/2022) malam sekitar pukul 22.30 WIB. Yaitu bertempat di pinggir Jalan Umum Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Tulungagung.

“Pelaku ditangkap oleh Anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung di pinggir jalan masuk wilayah Desa Ketanon,” terangnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang resah dengan peredaran miras di wilayahnya. Nah, dari laporan tersebut akhirnya dikembangkan dan kecurigaan mengarah kepada tersangka.

Tak ingin kehilangan kesempatan, Polisi langsung menangkap tersangka saat berada di pinggir jalan raya masuk Desa Ketanon.

“Dari informasi masyarakat itu, Anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka," jelasnya.

Nenny mengungkapkan, dari tangan protolan Mahasiswa ini Polisi bisa mengamankan sejumlah barang bukti. Antara lain 46 botol miras jenis ciu ukuran 1.500 ml, 12 botol miras jenis ciu Gedang Klutok ukuran 1.500 ml, 24 botol miras jenis anggur merah, uang tunai Rp200 ribu dari hasil penjualan miras dan satu buah Handphone.

“Setelah dilakukan penyidikan, pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung," katanya.

Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (1) huruf g dan i Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen sub Pasal 142 jo Pasal 91 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan Sub Pasal 106 jo Pasal 24 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sub Pasal 36 jo Pasal 15 ayat (1) Perda Kab. Tulungagung Nomor 4 Tahun 2011 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol di Kabupaten Tulungagung. (nul)

Editor :