klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tipu Tetangga, Pemuda Tulungagung Ini Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Tulungagung--Berakhir sudah aksi tipu tipu yang dilakukan oleh AW (35) warga Desa Sukorejo, Kecamatan Karangrejo, Kabupaten Tulungagung, setelah polisi menangkap AW di rumahnya tanpa perlawanan, pada Jumat (28/01/2022) yang lalu.

AW ditangkap setelah korban penipuannya, MT (41) warga Desa Babadan, Kecamatan Karangrejo, Tulungagung, melaporkan penipuan yang dialaminya kepada Polisi.

Kapolres Tulungagung, AKBP Handono Subiakto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, kini tersangka ditahan di Mapolsek Karangrejo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Tersangka sudah kami amankan, sekarang kami tahan di Mapolsek Karangrejo," ujarnya.

Nenny menjelaskan, korban dan tersangka saling kenal dan berhubungan akrab, bahkan untuk memudahkan modus penipuan yang dilakukan tersangka, AW awalnya meminjam BPKB korban dengan alasan untuk membantu proses her registrasi kendaraan di Samsat.

Dua hari berselang, tersangka kembali datang ke rumah korban, kali ini untuk meminjam mobil dengan alasan untuk cek fisik di Samsat.

"Awalnya minjam BPKB nya dulu kemudian minjam mobilnya dengan alasan untuk cek fisik di Samsat, tapi ternyata mobil seharga 120 juta tersebut dijual," ucapnya.

Korban merasa menjadi korban penipuan, setelah tersangka tak kunjung kembali dan mobil yang dipinjamnya tersebut juga sudah tak tau lagi keberadaanya.

Nenny mengungkapkan, sejak saat itu korban berusaha menemui tersangka, dan meminta tersangka secara baik baik untuk mengembalikan ganti rugi atas mobil yang hilang, dan membuat surat pernyataan kesanggupan mengembalikannya.

"Namun sampai ditangkap kemarin, tersangka tak mampu mengembalikan uang sebesar Rp 120 juta tersebut," jelasnya.

Nenny mengungkapkan, setelah tak ada titik temu kemudian korban melaporkan penipuan yang dialaminya kepada Polisi. Polisi yang menerim laporan ini langsung melakukan penindakan dengan menangkap tersangka di rumahnya tanpa perlawanan.

"Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 372 dan atau 378 KUHP," pungkasnya.(mkr)

Editor :