klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang Perdana, Jodi Sopir Vanessa Angel Didakwa Dua Pasal Ancaman Hukumannya 12 Tahun

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jombang. (May/klikklikj
Suasana sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah berlangsung secara virtual di Pengadilan Negeri Jombang. (May/klikklikj

KLIKJATIM.Com | Jombang - Sidang perdana kasus kecelakaan yang menewaskan artis Ibu Kota Vanessa Angel dan suaminya Bibi Ardiansyah digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Jombang pada Kamis (27/1/2022). Agenda sidang yang dimulai pada pukul 10.11 WIB kali ini terkait pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Namun terdakwa yang merupakan sopir pribadi korban yakni Tubagus Joddy mengaku tanpa didampingi kuasa hukum, sehingga hakim pun menawarkan bantuan hukum melalui Pos Bantuan Hukum (Posbakum) sebagai pendamping hukum. Dan terdakwa pun menyetujui tawaran tersebut.

Kemudian kuasa hukum yang diberikan oleh Posbakum sebagai pendamping adalah Eko Wahyudi. Setelah ditunjuk untuk mendampingi sebagai kuasa hukum terdakwa, Eko menyampaikan bahwa pihaknya akan secepatnya melakukan koordinasi dengan terdakwa terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

"Setelah ini saya akan melakukan koordinasi dengan terdakwa terkait dakwaan JPU, karena tadi juga tidak ada eksepsi. Jadi kita akan perkuat dari segi pledoinya nanti," tandas Eko.

Perlu diketahui untuk agenda sidang selanjutnya direncanakan kembali pada hari Kamis (3/2/2022), dengan menghadirkan 11 saksi.

Sebagai informasi, terdakwa adalah sopir yang terlibat dalam kecelakaan maut pada Kamis (4/11/2021) silam. Dalam peristiwa tersebut, artis Ibu Kota Vanessa Angel dan Bibi Ardiansyah tewas di lokasi. Sedangkan anak korban langsung dilarikan ke RS untuk mendapatkan perawatan.

Dalam kasus ini, terdakwa Tubagus Jody dijerat pasal berlapis. Yaitu sesuai Pasal 310 ayat 4 Undang-undang RI nomor 22 tentang lalu lintas angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda 12 juta rupiah. Serta Pasal 311 ayat 5 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (nul)

Editor :