KLIKJATIM.Com | Gresik - Ancaman terhadap bahayanya penyakit menular sedang menjadi perhatian serius DPRD Gresik. Salah satu upayanya adalah menggagas rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang penanggulangan penyakit menular.
"Tahun ini kami sedang menyiapkan ranperda inisiatif DPRD untuk menanggulangi penyakit menular di Kabupaten Gresik," ungkap Ketua Komisi IV DPRD Gresik, Muhammad ketika menggelar jumpa pers di Kantornya, Senin (2/3/2020).
Sekarang tahap pembuatan naskah akademik. Yaitu dengan melibatkan ahli hukum dan kedokteran dari Universitas Jember.
[irp]
Diharapkan dalam waktu dekat segera selesai. Sehingga bisa dilanjutkan pembahasan di tingkat panitia khusus (pansus) sebelum akhirnya disahkan.
Perlu diketahui berikut jenis-jenis penyakit menular yang masuk dalam draf ranperda inisiatif DPRD Gresik. Antara lain difteri; pertusis; tetanus; polio; campak; typhoid; kolera; rubella; yellow fever; influensa; meningitis; tuberkulosis; hepatitis; penyakit akibat pneumokokus; penyakit akibat rotavirus; penyakit akibat Human Papiloma Virus (HPV); penyakit virus ebola; MERS-CoV; infeksi saluran pencernaan; infeksi menular seksual; infeksi Human Immunodeficiency Virus (HIV); infeksi saluran pernafasan; kusta; dan frambusia.
Kemudian jenis penyakit tular vektor dan binatang pembawa penyakit seperti malaria; demam berdarah; chikungunya; filaria dan kecacingan. Schistosomiasis; japanese enchepalitis; rabies; antraks; pes; tokxoplasma; leptospirosis; flu burung (avian influenza); serta west nile.
[irp]
Tidak hanya itu. Draf ranperda tersebut juga menyebutkan jenis penyakit menular lainnya yang kemungkinan timbul dan belum masuk list.
"Iya, termasuk juga terkait virus Corona," lanjut Ketua Komisi yang membidangi urusan kesehatan tersebut.
Harapannya, dengan perda ini bisa memberikan rasa aman dan jaminan atas pelayanan kesehatan di Kabupaten Gresik. "Tujuannya tidak lain adalah ingin mensejahterakan masyarakat agar masyarakat sehat," tandas politisi PKB itu. (nul/roh)
Editor : Redaksi