KLIKJATIM.Com | Gresik — Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Gresik mengeluarkan surat edaran untuk perusahaan di daerah setempat agar melakukan swab antigen secara rutin dan berkala di lingkungan kerja masing-masing. Imbauan yang dikeluarkan sudah beberapa waktu lalu itu sebagai upaya antisipasi lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron. Terlebih saat ini ditemukan ada empat pekerja di salah satu perusahaan Gresik terpapar positif Omicron.
“Jadi sebelum Senin (24/1/2022) ditemukan ada empat pasien positif Covid-19 varian Omicron di salah satu perusahaan Gresik, kami sudah memberikan edaran melalui pesan secara online kepada Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Gresik. Yang nanti diteruskan kepada perusahaan di Gresik,” ungkap Kadisnaker Gresik, Budi Raharjo, Selasa (25/1/2022).
Edaran yang diterbitkan berisi imbauan agar perusahaan menegakan protokol kesehatan (Prokes), serta meminta perusahaan untuk melakukan swab antigen secara rutin dan berkala.
“Jika ditemukan positif antigen, maka dilanjutkan tes polymerase chain reaction (PCR). Dan jika ada yang positif PCR, maka perusahaan wajib memberikan fasilitas baik logistik dan tempat karantina untuk karyawan,” terang Budi.
Mantan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kadiskominfo) ini mengaku terus koordinasi dengan Satgas Covid-19 Pemkab Gresik, untuk melakukan tracing pekerja yang terpapar positif Covid-19 varian Omicron di Perusahaan.
“Kami hanya berwenang memberikan imbauan. Untuk tindakan, jika ada yang positif Covid-19 maka itu kewenangan Dinas Kesehatan Pemkab Gresik. Begitupun sanksi kepada perusahaan yang abai prokes,” pungkasnya. (nul)
Editor : Redaksi