klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gelapkan Uang Puluhan Juta, Karyawan PT Hikari Teknologi Indonesia Diciduk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka Putri Kurnia saat dititipkan ke Tahanan Polres Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)
Tersangka Putri Kurnia saat dititipkan ke Tahanan Polres Gresik. (Miftahul Faiz/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik -  Putri Kurnia Wijayanti harus mendekam di Hotel prodeo Gresik. Perempuan 28 tahun asal  Gumuk galeng 28 RT 05 RW 04 Kelurahan Simomulyo, Kecamatan Sukomanunggal Surabaya itu diketahui menggelapkan uang perusahaan senilai puluhan juta rupiah.

[irp]

Penggelapan dalam jabatan itu berupa Uang setoran BPJS karyawan yang akan ditempatkan di PT. Smelting yang dijamin dengan program BPJS kecelakaan kerja dan kematian, setoran PT. Hikari Teknologi Indonesia.

Awalnya, uang dari PT Hikari Teknologi Indonesia memerintahkan Putri Kunia Wijayanti untuk membayar uang iuran BPJS melalui setoran Bank Mandiri. "Akan tetapi sampai dengan saat ini uang setoran tersebut tidak disetorkan dan diduga digunakan untuk kepentingan pribadi. Dari kejadian tersebut, PT. Hikari Teknologi Indonesia mengalami kerugian sekitar Rp. 25.964.575 (Dua puluh lima juta sembilan ratus enam puluh empat ribu lima ratus tujuh puluh lima rupiah)," ungkap Kapolsek Manyar AKP Ady Nugroho, Sabtu, (29/2/2020)

Ia menceritakan, kejadian itu berawal dari pihak Kasir perusahaan HTI yang beralamat di Desa Sukomulyo KM 23 Kecamatan Manyar, Gresik menanyakan kepada pelaku terkait Bukti Pembayaran BPJS Ketenagakerjaan berupa slip setoran dari Bank. Kemudian pelaku belum bisa menutup Request kasbon tersebut karena pelaku  menyampaikan pada kasir bukti Lampiran slip setoran Bank tersebut hilang.

"Pada awal Desember 2019, pihak Accounting atau Kasir akan melakukan tutup buku terkait uang kasbon yang sudah pelaku terima. Kemudian pihak manajemen melakukan audit dan diketahui uang setoran selama ini digunakan untuk kepentingan pribadi pelaku," ujar Ady.

Dengan adanya kejadian tersebut PT.Hikari Teknologi Indonesia mengalami kerugian sebesar Rp. 25.964.575 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Enam Puluh empat Ribu Lima Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Masalah ini dilaporkan ke Polsek Manyar tanggal 05 Februari 2020. Dan atas ungkap tindakan tersebut anggota Reskrim  berhasil mengamankan pelaku pada hari Kamis, (27/2/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.

[irp]

Berdasarkan keterangan pelaku, uang hasil dari penggelapan tersebut habis digunakan untuk kebutuhan dan pengobatan. "Untuk pengobatan ayah yang sedang sakit," katanya di Mapolsek Manyar.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi adalah satu lembar tanda terima dari PT. Hikari Teknologi Indonesia dengan keterangan Tutup Bon (19/8/19) sejumlah Rp. 8.000.000, (29/8/19) Rp.9.000.000, Total Rp.17.000.000 tanggal (30/12 2019) yang berwarna Putih.

Pelaku dijerat pasal 374 KUHP paling lama empat tahun penjara. (iz/bro)

Editor :