klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gagal Curi Dompet, Kakek Dukun Gresik Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diapit petugas Polsek Duduksampeyan Gresik (Faiz /klikjatim.com)
Tersangka saat diapit petugas Polsek Duduksampeyan Gresik (Faiz /klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Gresik — Subakir warga asal Desa Karangcangkring Kecamatan Dukun Kabupaten Gresik harus berurusan dengan polisi. Pria 52 tahun itu kerap kali mencuri di wilayah Kecamatan Duduksampeyan. Aksinya yang ketiga kali ini  langsung dibekuk polisi saat hendak mencuri dompet dalam kabin truk tonton di Jalan Raya Desa Tumapel, Duduksampeyan, Gresik.

Subakir dibekuk Unit Reskrim Polsek Duduksampeyan setelah gagal mencuri dompet milik Sumingan (39) warga Desa Sidodadi, Kecamatan Patean, Kabupaten Kendal. Awalnya sekitar pukul 03.00 dini hari, Selasa (18/1 /2022) korban bersama pasangannya sedang tidur di kabin truk tonton nopol AA 1997 CA. Korban sedang istirahat dan memarkirkan truknya di tepi Jalan Raya Desa Tumapel, Kecamatan Duduksampeyan.

Nah, saat itu korban tidak menutup kaca kabin dan dalam konidis terbuka. Tidak berselang lama, Subakir datang dan berupaya mengambil dompet yang diletakkan di dasboard truk. Beruntung, aksi tersebut bisa digagalkan setelah pasangan korban terbangun dari lelapnya.

Kapolsek Duduksampeyan AKP Bambang Angkasa mengungkapkan, korban yang memergoki adanya percobaan aksi pencurian langsung berteriak maling. Kemudian melakukan pengejaran bersama anggota polisi yang sedang patroli Subuh hingga Subakir tertangkap. Pelaku langsung diserahkan ke Mapolsek Duduksampeyan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Menurut Bambang, pelaku sudah ditetapkan tersangka. Dan sudah merencanakan aksinya. Subakir berangkat dari Surabaya mengendarai sepeda motor bersama rekannya berinisial DI. Keduanya langsung menuju lokasi yang menjadi sasaran.

“Subakir bertindak sebagai eksekutor, sementara DI mengawasi situasi dari atas sepeda motor. Setelah melihat truk yang sedang parkir dengan kondisi kaca kabin terbuka, Subakir beraksi berupanya menggasak dompet korban,” bebernya, Rabu (19/1/2022).

Tersangka beraksi dengan menggunakan beberapa peralatan yang memang sudah didesain sedemikian rupa. Antara lain kunci T untuk membuka pintu kabin dan tongkat yang sudah diolesi lem untuk mengambil benda.

“Kunci T, tongkat lem dan uang korban sebesar Rp. 75 ribu ikut kami amankan sebagai barang bukti. Tersangka sudah ditahan dan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 5, 5e juncto 53 KUHP,” pungkas mantan Kasubbag Humas Polres Gresik itu. (bro)

Editor :