KLIKJATIM.Com | Magetan - Sejumlah orang di warkop di Magetan dilaporkan ke polisi atas dugaan penganiayaan dan perbuatan cabul. Salah satunya bahkan mengaku pernah dipaksa onani.
Ayah kedua remaja tersebut, Gt mengatakan, awalnya anak pertamanya bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun kemudian berhenti bekerja dua bulan terakhir.
"Jumat malam itu anak saya yang kedua itu di-WhatsApp sama terduga pelaku. Disuruh ke warung dengan iming-iming akan diberi uang," ujar Gt, Sabtu (8/1/2022).
Namun sesampainya di sana, anak keduanya disuruh mengaku bahwa telah mencuri minuman kaleng satu krat. Remaja berusia 14 tahun itu pun tidak membantah, karena memang dia tidak melakukannya.
"Malah dianiaya, disetrum, diinjak, disulut rokok juga, sama lima orang. Jadi pelakunya lima orang," tambahnya.
Gt menambahkan, ketika anak keduanya tidak mengaku, anak pertamanya menjadi sasaran. Menurut cerita anak pertamanya yang berusia 16 tahun, juga dijemput paksa.
"Anak pertama saya juga tidak mengakui, karena memang tidak mencuri. Akhirnya menjadi sasaran penganiayaan juga. Anak pertama saya juga pernah dipaksa untuk onani oleh pemilik warung dengan iming-iming uang Rp 50 sampai 100 ribu," beber Gt.
Sementara Kasi Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo mengatakan bahwa kasus itu masih dalam penyelidikan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).
"Benar ada laporan terkait tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan awal," ungkap Kuncahyo.
Dalam laporannya, pelapor mengaku mengalalami kekerasan, sehingga dilakukan visum.
"Ketika berkas dan bukti sudah cukup, akan dilakukan pemanggilan terhadap terlapor untuk dimintai keterangan," ujar di.
Laporan ini langsung ditindaklanjuti polisi. Ada Lima pelaku penganiayaan dan pemaksa onani anak di bawah umur berhasil diringkus Satreskrim Polres Magetan.
Para tersangka yang berhasil diamankan adalah SM,SN, MJ, AR dan AM.
"Mereka kami tangkap di masing-masing rumah mereka. Ada yang di Ponorogo, Magetan," ujar Kasat Reskrim Polres Magetan, Iptu Rudy Hidajanto, Minggu (9/1/2022).
Dia menerangkan, sementara ini mereka ditangkap karena aksi penganiyaan. Sedangkan untuk pelaporan atas tindak pencabulan berupa onani masih didalami.
"Kalau kekerasan terhadap anak sudah ada saksi. Juga ada bukti fisiknya. Di sekujur kedua korban ada bekas sulutan rokok maupun luka lain, " katanya.
Sementara untuk pencabulan berupa onani masih didalami. Rudy beralasan masih perlu membuktikan bahwa memang terjadi jal tersebut.
"Kalau cabul kami masih memerlukan saksi dan barang bukti. Ke limanya masih dijerat pasal penganiayaan," papar Rudy saat dikonfirmasi.
Untuk pencabulan, kata dia, jika berdasarkan laporan kemarin dilakukan oleh satu orang. Yakni pelaku yang berinisial SM.
"Yang merupakan pemilik warung tempat salah satu pelapor bekerja. SM adalah pensiunan instansi pemerintah," pungkasnya. (ris)
Editor : Fauzy Ahmad-klikjatim.com