klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Kasus Mantan Teller BRI Sumenep Inkrah, Kejari Minta SK Pensiun Abdul Hamid Segera Dikembalikan

avatar Hendra
  • URL berhasil dicopy
KOLASE. JPU Kejari R. Teddy Romius, saat diwawancara media di kantornya (kanan), dan Kantor BRI Sumenep terlihat dari arah depan (kiri). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)
KOLASE. JPU Kejari R. Teddy Romius, saat diwawancara media di kantornya (kanan), dan Kantor BRI Sumenep terlihat dari arah depan (kiri). (doc. M.Hendra.E/Klikjatim.Com)

KLIKJATIM.Com | Sumenep  -Perkara pidana yang menyeret mantan teller BRI Cabang Sumenep, Novia Arvianti, resmi berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kepastian itu diperoleh setelah terpidana tidak menggunakan haknya untuk mengajukan banding atas putusan yang dijatuhkan majelis hakim.


Sebelumnya, Pengadilan Negeri Sumenep menjatuhkan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan kepada Novia Arvianti dalam sidang yang digelar Kamis (18/6/2026). Ia dinyatakan bersalah dalam perkara kredit fiktif yang memanfaatkan Surat Keputusan (SK) pensiun milik Abdul Hamid sebagai jaminan pinjaman.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, R. Teddy Romius, mengatakan hingga tenggat waktu yang ditentukan tidak ada pengajuan banding dari pihak terdakwa. Dengan demikian, putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap.


"Jadi sudah inkrah, dan pada Senin (29/6/2026) kami akan mendatangi BRI Cabang Sumenep untuk menemui pimpinan bank tersebut dan meminta SK pensiun korban untuk segera dikembalikan, kemudian menyetop kredit yang sudah berjalan dan mengembalikan kerugian yang sudah berjalan 7 tahun," kata Teddy, Jumat (26/6).


Menurut Teddy, langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen kejaksaan untuk memulihkan hak-hak korban setelah proses pidana terhadap Novia selesai.


Kejari juga akan meminta pihak BRI menghentikan fasilitas kredit yang masih aktif sekaligus membahas mekanisme pengembalian kerugian yang selama tujuh tahun ditanggung Abdul Hamid.


Di sisi lain, kuasa hukum Abdul Hamid, Bayu Eka Prasetya, menilai penegakan hukum tidak boleh berhenti hanya pada putusan terhadap Novia Arvianti. 


Ia meminta aparat penyidik mengembangkan perkara dengan mengusut pihak-pihak lain yang diduga memiliki keterlibatan sejak proses pengajuan hingga pencairan kredit.


Bayu secara khusus meminta penyidik mendalami peran Account Officer (AO) Moh. Ridwan serta Pimpinan BRIGuna BRI Cabang Sumenep, Desy Kusumayanti. Menurutnya, permintaan itu didasarkan pada berbagai fakta yang muncul selama persidangan.


Meski Desy Kusumayanti diketahui merupakan istri seorang pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sumenep berinisial BI, Bayu menegaskan bahwa permintaan tersebut murni berlandaskan fakta hukum, bukan karena latar belakang pribadi.


"Kalau memang formulir itu kosong saat ditandatangani korban, lalu siapa yang mengisi nominal pinjaman Rp182 juta? Itu menjadi pertanyaan besar yang harus dijawab melalui proses hukum lanjutan," ujar Bayu kepada wartawan, Kamis (25/6).


Bayu mengungkapkan, pihaknya telah melayangkan permohonan pengembangan penyidikan kepada Polres Sumenep sekitar tiga hingga empat hari sebelumnya. Permohonan tersebut merujuk pada Laporan Polisi Nomor: LP/B/176/VIII/RES.1.11/2020/RESKRIM/SPKT/POLRES SUMENEP.


Ia menilai masih terdapat sejumlah fakta yang belum diungkap secara menyeluruh, terutama mengenai tahapan verifikasi, persetujuan, hingga pencairan pinjaman senilai Rp182 juta yang menggunakan SK pensiun Abdul Hamid.


Karena itu, Bayu berharap penyidik menelusuri seluruh pihak yang diduga berperan dalam rangkaian perkara tersebut sehingga penanganan kasus tidak berhenti pada satu terpidana, melainkan mampu mengungkap keseluruhan konstruksi peristiwa secara utuh.


Sementara itu, BRI Kantor Cabang Sumenep memberikan tanggapan resmi atas pemberitaan yang beredar di media terkait putusan sidang eks Karyawan BRI di Sumenep.


Pemimpin Kantor Cabang BRI Sumenep, Ali Topan menegaskan, BRI menghormati dan mendukung penuh putusan yang telah diberikan serta mengapresiasi aparat penegak hukum yang telah memproses dan menindaklanjuti laporan BRI.


"SK Pensiun atas nama A.H yang berada di BRI Kantor Cabang Sumenep merupakan agunan pinjaman yang bersangkutan dan digunakan sebagai alat bukti dalam proses persidangan," katanya, Jumat (26/6/2026).


Terkait dengan pengembalian SK Pensiun an AH, lanjut Ali Topan, BRI akan mengikuti Putusan Pengadilan untuk pengembalian nya ataupun mediasi yang akan dilakukan oleh Pihak Kejari Sumenep.


Dia menambahkan, dalam menjalankan operasional bisnisnya, BRI menegaskan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) sebagai landasan dalam memberikan layanan kepada nasabah dan kegiatan usaha perusahaan.

Editor :