KLIKJATIM.Com | Magetan - Kakak dan adik yang sama-sama masih di bawah umur di Magetan mendatangi Polres Magetan. Mereka mengadu kepada penegak hukum terkait kasus penganiayaan yang dialami keduanya.
Bapak dari kedua korban, Giyanto mengatakan, awalnya anaknya yang pertama bekerja di warung milik terduga pelaku. Namun sudah 2 bulan ini berhenti bekerja.
"Jumat malam itu anak saya yang kedua itu diwhatsapp sama terduga pelaku. Suruh ke warung dengan iming-iming akan diberi uang," ujarnya, Sabtu (8/1/2022).
Tetapi sesampainya di warung tersebut, anak keduanya dituduh mencuri minuman kaleng satu krak. Terduga pelaku memaksa kepada korban agar mengaku. Namun, anak yang masih berusia 14 tahun tersebut tetap tidak mau mengakui. Karena tidak merasa melakukan pencurian.
"Malah dianiaya, disetrum, diinjak, disulut rokok juga. Sama 5 orang. Pelakunya 5 orang," tambahnya.
Ketika si anak keduanya tidak mengaku, anak pertamanya menjadi sasaran. Menurut cerita anak pertamanya yang berusia 16 tahun itu juga dijemput paksa.
"Lagi-lagi tidak mau mengaku karena memang tidak mencuri, menjadi sasaran penganiayaan," tambahnya.
Kasubag Humas Polres Magetan, AKP Budi Kuncahyo saat dikonfirmasi membenarkan bahwa pihak Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) telah menerima laporan kasus dugaan tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur. ‘’Benar ada laporan terkait tindakan kekerasan kepada anak di bawah umur, saat ini sedang dilakukan penyelidikan awal,’’ Kata Kuncahyo.
Dari laporan yang dikirimkan kepada pihaknya, pelapor yang mengalalami kekerasan itu dilakukan visum untuk melangkah ke tahap selanjutnya. Ketika berkas dan bukti sudah cukup, maka pelaku segera dilakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan.
‘’Secepatnya pelaku akan dipanggil sebagai saksi untuk dimintai keterangannya,’’ pungkasnya. (nul)
Editor : Fauzy Ahmad