klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tiga Terdakwa Kasus PKIS Sekar Tanjung Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan JPU

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PKIS Sekar Tanjung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/1/2022).
Sidang pembacaan vonis tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PKIS Sekar Tanjung di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/1/2022).

KLIKJATIM.ComPasuruan - Tiga terdakwa kasus dugaan korupsi PKIS Sekar Tanjung divonis lebih rendah dari tuntutan JPU Kejari Kabupaten Pasuruan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Rabu (5/1/2022).

Dalam putusannya, majelis hakim menilai tiga terdakwa yakni Koesnan sebagai Ketua, Riang Kulup Prayuda, Sekertaris PKIS Sekar Tanjung dan Wibisono Nyoto terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemb. TIPIKOR Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP sebagaimna dalam dakwaan primer.  

Koesnan, Ketua PKIS Sekar Tanjung dijatuhi hukuman badan 7 tahun dan 6 bulan penjara dengan Denda Rp. 300 juta subsidar tiga bulan penjara.

Dalang korupsi PKIS Sekartanjung ini juga diwajibkan mengembalikan uang negara sebesar Rp 5,8 Miliar atau diganti hukuman badan 2 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Koesnan dituntut JPU 9 tahun penjara, dan diharuskan membayar denda Rp 1 miliar. Bila tidak mampu, harus menggantinya dengan kurungan selama 6 bulan. 

Koesnan juga harus mengembalikan kerugian negara akibat perbuatannya, Rp 5,8 miliar. Jika tidak, gantinya adalah hukuman penjara selama 4 tahun.

Untuk terdakwa Riang Kulup Prayuda, hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta atau subsidair dua bulan penjara.

Selain itu, pria yang juga mantan Wakil Bupati Pasuruan ini diwajibkan mengembalikan uang negara Rp 3,8 Miliar atau diganti dengan 1 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, Sekretaris PKIS Sekartanjung ini dituntut JPU hukuman 4 tahun 6 bulan penjara, denda hingga Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. 

Serta wajib membayarkan uang pengganti Rp 3,8 miliar. Bila tidak, ia harus menggantinya dengan kurungan selama 2 tahun 3 bulan.

Sedangkan Wibisiono Nyoto, divonis hukuman Pidana penjara 4 tahun 6 bulan penjara dan pidana denda Rp 300 juta subsidari 3 bulan penjara.

Wibisono juga diminta untuk mengganti uang negara sebesar Rp 5,7 Miliar subsidair dua tahun  3 bulan penjara.

Dalam tuntutan, JPU menuntut Wibisono, 7 tahun penjara. Ia juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dengan subsider 6 bulan kurungan. 

Kasi Intel Kejari Kabupaten Pasuruan Jemmy Sandra mengatakan, atas vonis yang dijatuhikan majelis hakim ini, JPU menyatakan akan memikirkan ulang. (yud)

Editor :