klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dugaan Kasus Permainan Pita Cukai di Pasuruan, LBH Surabaya Desak Kejari Lakukan Pengusutan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana di kantor bea dan cukai pasuruan. Insert : Praktisi Hukum Surabaya, M. Sholeh. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)
Suasana di kantor bea dan cukai pasuruan. Insert : Praktisi Hukum Surabaya, M. Sholeh. (Didik Nurhadi/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Pasuruan – Dugaan mencuatnya oknum yang bermain pita cukai di Bea dan Cukai Pasuruan, terus menjadi sorotan. Kali ini dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya, M. Sholeh.

Praktisi hukum ini pun mendesak kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan, untuk bertindak melakukan pengusutan terhadap dugaan kasus adanya indikasi mafia pita cukai yang bermain. "Seharusnya kejari proaktif, apalagi kasus-kasus korupsi. Informasi sekecil apa pun harus ditindak lanjuti," kata M. Sholeh. 

Karena dalam kasus dugaan permainan pita cukai ditengarai akan melibatkan banyak pihak. "Baik itu oknum bea dan cukai atau pun pihak lainnya. Pastinya saling berkaitan dan menguntungkan. Ibarat pepatah tali rafia tapi sepatu, sesama mafia saling bersatu," sindirnya. 

Meski demikian, lanjut M. Sholeh, tindak pidana korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang diatur di luar Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), yang penanganan dan pembuktiannya memerlukan keahlian khusus di bidangnya.

Sistem penanganan dan pembuktian, sambung dia, bertujuan untuk mengetahui apakah pelaku tindak pidana korupsi tersebut secara sah dan meyakinkan secara melawan hukum telah memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, dan/atau juga secara melawan hukum menyalahkan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, sehingga dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. 

Dalam lingkup pembuktian, tindak pidana korupsi memang merupakan masalah yang rumit. Karena pelaku tindak pidana korupsi ini melakukan kejahatannya dengan rapi.

Sulitnya pembuktian dalam perkara korupsi ini merupakan tantangan bagi aparat penegak hukum khusus, di kasus ini Kejari Kabupaten Pasuruan. Karena beban pembuktian keseluruhan dibebankan kepada penuntut umum.

Untuk memecahkan masalah sulitnya pembuktian terhadap tindak pidana korupsi tersebut, maka salah satu upaya yang dapat ditempuh adalah menerapkan pembuktian terbalik terhadap perkara-perkara korupsi. "Terpenting niat dari Kejari sendiri dalam mengusut kasus tersebut (permainan pita cukai) serius atau tidak," imbuhnya.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro menyatakan siap untuk mengusut kasus dugaan permainan pita cukai di Bea dan Cukai Pasuruan. Kajari Kabupaten Pasuruan menyarankan masyarakat atau pun pengurus Gabungan Pengusaha Rokok (Gapero) Pasuruan untuk mengadukan kasus ini ke Kejari. (nul)

Editor :