KLIKJATIM.Com | Surabaya - Dewan Kesenian Jawa Timur (DKJT) menggagas penyusunan naskah akademik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Kesenian.
Untuk membahas itu, DKJT pun melakukan diskusi terfokus bersama akademisi, praktisi hukum dan sejumlah stakeholder, pada Jumat (24/12/2021) kemarin.
Sekretaris Jendral DKJT Chrisman Hadi menyampaikan, bahwa gagasan Raperda ini berangkat dari keresahan masih belum adanya aturan hukum di tingkat provinsi soal kebudayaan.
"Disambati oleh kawan-kawan pegiat seni karena masih belum adanya aturan hukum di level provinsi yang mengatur mengenai kebudayaan yang merupakan turunan dari undang-undang Nomor 25 tahun 2017 tentang pemajuan kebudayaan," ungkap Chrisman, Sabtu (25/12/2021).
Ia menyebut, pada Juli 2021 lalu, DKJT juga telah melakukan diskusi yang sama bersama Biro Hukum Setdaprov Jatim dan sejumlah anggota DPRD Jatim.
"Pada diskusi tersebut Dewan Kesenian Jawa Timur mendapat dukungan sekaligus mandat kepercayaan untuk menyusun draf naskah akademik yang nantinya akan disampaikan Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Biro Hukum dan Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Sementara itu, Dosen Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya), Nabbilah Amir menyampaikan dukungan sekaligus kesiapannya mengawal tersusunnya Raperda hingga nanti menjadi Perda.
"Saya berusaha semaksimal mungkin memberikan point-point dari aspek filosofif, empiris dan yuridis agar naskah yang kita susun nantinya kontekstual dengan kondisi kesenian di Jawa Timur," kata Nabilah.
Sedangkan Guru Besar Pendidikan dan Sastra Universitas Negeri Surabaya (Unesa) Prof. Dr. Setya Yuwana Sudikan menilai bahwa dalam proses pembahasan, perlu melibatkan banyak stakeholder dari OPD terkait seperti Disbudpar, Dinas Pendidikan, Diskominfo, Biro Kesos hingga Disperindag.
"Jika kita berbicara mengenai 17 subsektor Industri kreatif di Indonesia, kesenian di Jawa Timur ini harus dikembangkan untuk menjawab persoalan-persoalan Industri kreatif ke depan. aya rasa ini juga harus masuk dalam naskah Raperda yang akan kita susun nanti," beber Prof Yuwana.
Namun, di sisi lain, Yuwana juga menyanyangkan pemerintah yang hanya terjebak pada pengembangan kesenian tradisonal, sehingga kurang memperhatikan kesenian modern.
“Sebagai lembaga kesenian yang merupakan representasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur jangan ikut-ikutan terjebak pada pemahaman yang perlu perlindungan dan pengembangan kesenian tradisional saja, karena kita sudah masuk pada era digital, jangan terjebak pada pandangan kesenian itu, sesuatu yang tradisional dan kuno, kesenian modern atau kontemporer yang juga perlu diberikan perhatian yang sama," papar dia.
Di tempat sama, Guru Besar Program Studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Negeri Malang (UM) Prof. Dr. Djoko Saryono menyampaikan bahwa pada ujungnya, Raperda ini untuk menyelamatkan eksistensi dewan kesenian.
"Dalam pasal-pasal, bahkan bab tersendiri harus menjelaskan tugas dan tanggung jawab dewan kesenian di dalam menyediakan konsep, gagasan, memberikan usulan, pertimbangan, dan atau evaluasi kepada Pemerintah Provinsi Jawa Timur tentang strategi dan kebijakan pembangunan seni budaya di Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Sementara Perwakilan Departemen Hukum dan HAM, Rahmat Amrullah berharap besar Raperda ini akan segera terwujud agar pegiat seni di Jatim memiliki landasan hukum yang melindunginya.
"Gagasan mengenai Raperda ini bukan dalam rangka kepentingan kelompok-kelompok tertentu, melainkan hajat besar masyarakat Jawa Timur, dan harapannya kesenian dan aktivitas seni ini nantinya bisa menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk menopang kesejahteraan ekonomi masyarakat Jawa Timur," tandasnya.(mkr)
Editor : Redaksi