KLIKJATIM.Com | Malang - DPRD Kota Malang telah menyepakati sebanyak 44 rancangan peraturan daerah (ranperda) yang bakal digodok sekaligus disahkan pada 2022 mendatang. Dari jumlah sebanyak itu ada beberapa ranperda inisiatif berasal dari DPRD Kota Malang.
Perda inisiatif itu di antaranya adalah Ranperda Penyelenggaraan Pesantren, Ranperda Pemajuan Kebudayaan Daerah serta terakhir Ranperda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR).
Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika menyampaikan Ranperda CSR merupakan usulan legislatif yang urgen untuk segera dibentuk. “Kami melihat ini sangat penting dibahas. Diatur secara regulasi daerah. Paling tidak ada arah CSR yang masuk akan dibawa ke mana,” kata Made.
Menurutnya jika menjadi perda, maka sistem pelaksanaan CSR akan lebih tertata. “Kenapa kita ingin memperdakan CSR, supaya jelas. CSR ini nanti penggunaannya gimana, pintunya masuk lewat siapa itu harus jelas. Itu yang kita inginkan aturan-aturannya. Nah nanti kajian-kajian ini tentu DPRD akan melibatkan banyak pihak,” tandasnya.
Tidak hanya itu, menurutnya perda ini akan lebih banyak mengatur bentuk CSR. Akan diarahkan tidak hanya pada CSR dalam bentuk infrastruktur seperti yang sebelumnya. Tetapi juga di bidang pembangunan lainnya.
Dicontohkan oleh Made, seperti CSR yang menyasar di bidang pendidikan, kesehatan hingga sosial serta budaya. Aturan lain yang ada dalam ranperda itu juga kaitannya bagaimana keberlanjutan pengelolaan CSR tersebut di kemudian hari.
“Selama ini belum ada aturan tentang hal itu (pengelolaan CSR yang kelanjutan). Makanya nanti semua teknis CSR akan diatur dalam perda ini,” tegasnya.
Begitu juga dengan Ranperda Penyelenggaraan Pesantren dan Kebudayaan yang baru menjadi produk Pemkot Malang. Kedua ranperda tersebut menurut Made bakal menata kehidupan masyarakat yang lebih baik dari sebelumnya. Khususnya kebudayaan, yang bakal mewadahi para pelaku kebudayaan Kota Malang. “Sehingga ke depan pelestarian kebudayaan mendapat legalitas dari pemkot,” tandasnya.
Tak hanya itu, Politikus PDI Perjuangan itu juga menyebut bahwa Ranperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) juga urgent untuk segera disahkan. Karena menyangkut kepentingan masyarakat. ”RTRW itu harus disahkan dari dengan beberapa perubahan dan menyesuaikan waktunya dari 2021 hingga 2040,” tegasnya. (ris)
Editor : Redaksi