KLIKJATIM.Com | Bojonegoro--Pelaksanaan Pilkades serentak di Bojonegoro kemarin ternyata diwaranai dengan praktik perjudian. Praktik gelap itu kemudian tercium oleh Polres Bojonegoro. Akibatnya aparat berhasil mengamankan pelaku dan menyita barang bukti senilai Rp 12 juta.
Pengungkapan kasus itu bermula dari laporan warga yang melihat adanya praktik perjudian di salah satu desa di Bojonegoro. Dari penyelidikan itu polisi menangkap pelaku PRM alias Kecenk dan pelaku STR . Keduanya ditangkap di dua tempat berbeda. Yakni di wilayah Kecamatan Margomulyo dan Desa Senganten Kecamatan Gondang, Bojonegoro.
[irp]
Kapolres Bojonegoro AKBP Budi Hendrawan menjelaskan, kedua pelaku itu ditangkap saat menjelang pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Pelaku diketahui melakukan perjudian di salah satu desa di Bojonegoro.
"Setelah bertransaksi terjadi kesepakatan kemudian menunggu lawan taruhannya, namun saat menunggu lawannya, pelaku terlebih dahulu ditangkap petugas beserta barang bukti," ungkapnya, Jumat (21/2/2020).
[irp]
Kendati demikian, polisi belum berhasil mengamankan lawan judi pelaku. Saat ini lawan judi pelaku berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
Dari tangkapan tersebut, Polres Bojonegoro berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sebesar Rp 12 juta, telepon genggam dan barang taruhan. Akibat perbuatannya, keduanya dikenakan Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman selama 10 tahun penjara. (af/min)
Editor : M Nur Afifullah