KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung menetapkan status mantan Direktur PDAM Tulungagung, Haryono sebagai tersangka sejak akhir September 2021 yang lalu.
Haryono disangkakan terlibat dalam kasus korupsi instalasi sambungan pipa untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di tahun 2016 - 2018, saat yang bersangkuta menjabat sebagai Direktur PDAM.
Kini setelah berkas perkaranya lengkap, Rabu (22/12/2021) siang tadi, Penyidik Kejaksaan Negeri Tulungagung melimpahkan berkas, barang bukti dan tersangkanya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Usai menjalani pemeriksaan kesehatan dan pemeriksaan kelengkapan berkas sejak pukul 10.00 WIB, Haryono langsung ditahan dan keluar dari Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung dengan menggunakan rompi kuning.
Hal ini disampaikan oleh Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung,Agung Tri Radityo yang dikonfirmasi pada Rabu (22/12/2021) siang tadi.
Agung mengatakan, tersangka langsung ditahan di Cabang Rutan Negara Kelas I B Surabaya, hingga 20 hari kedepan.
"Tersangka langsung kita tahan, kita titipkan ke Cabang Rutan Negara Kelas I B Surabaya,"ujarnya.
Pihaknya menyebut, tersangka ditahan karena ancaman pasal 1 ayat 1 dan pasal 3 Undang UndangTindak Pidana Korupsi yang dikenakan kepada tersangka, lebih dari 5 tahun penjara.
Sehingga salah satu unsur untuk menahan tersangka sudah terpenuhi.
Selain itu pihaknya juga mengantisipasi adanya kemungkinan tersangka melarikan diri, menghilangkan bukti , maupun mengulang lagi perbuatan yang sama.
"Karena syarat untuk penahanan sudah terpenuhi,"ucapnya.
Agung menegaskan, penahanan tetap dilakukan walaupun selama ini tersangka sangat kooperatif saat menjalani pemeriksaan.
Bahkan pada Rabu (22/12/2021) saat proses pelimpahan, tersangka juga menitipkan uang tunai sebanyak Rp 120 juta sebagai upaya untuk mengembalikan ganti rugi negara atas perbuatannya yang mencapai Rp 448 juta.
"Kalau penitipan uang itu atas inisiatif tersangka dan ada juga saran dari kita juga," jelasnya.
Berdasarkan hasil proses pemeriksaan yang dilakukan pihaknya atas tersangka, Agung menyebut, salah satu modus yang digunakan tersangka untuk melancarkan aksinya adalah dengan mengerjakan proyek instalasi sambungan pipa MBR tanpa memenuhi standart yang ditetapkan.
"Jadi dikerjakan sendiri oleh orang orang PDAM,harusnya kan tidak boleh, harusnya dikerjakan oleh pihak lain, karena ini kan MBR program dari pemerintah," jelasnya.
Sementara itu kuasa hukum tersangka,Mohammad Chairil yang ditemui di Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung mengatakan, dirinya kaget dengan keputusan JPU yang akhirnya menahan tersangka.
"Saya kaget dengan penahanan ini, karena selama ini koopratif,"ucapnya.
Untuk proses pengajuan penangguhan penahanan,pihaknya masih akan berkoordinasi dengan pihak keluarga tersangka.
"Kalau masalah itu kita tanya ke keluarga dulu bagaimana," pungkasnya. (nul)
Editor : Iman