klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Guru Honorer Cabuli Anak Bawah Umur

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menunjukkan barang bukti tersangka pencabulan anak bawah umur dari Tulungagung. (ist)
Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan menunjukkan barang bukti tersangka pencabulan anak bawah umur dari Tulungagung. (ist)

KLIKJATIM.Com I Surabaya - Guru yang seharusnya digugu dan ditiru ternyata tidak sepenuhnya diwujudkan. Setidaknya itu dilakoni oleh Hendri Mufidah (32), warga Desa Bangoan, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung. Guru yang juga anggota Komunitas Ikatan Gay Tulungagung (Igata) ini ditangkap anggota Subdit III Reknata Ditreskrimum Polda Jawa Timur karena mencabuli anak didiknya.

Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan kepada wartawan menjelaskan, tersangka ditangkap setelah polisi menerima 3 laporan terkait dugaan pencabulan. "Ketiga korban pencabulan berusia antara 14 tahun hingga 15 tahun," kata Kapolda Jawa Timur.

[irp]

Kepada polisi, tersangka mengaku dirinya masih satu jaringan dengan tersangka M Hasan yang sudah ditangkap dengan kasus yang sama.

Modus dilakukan tersangka Hendri dengan cara mencari sasaran melalui akun media sosial Facebook seperti berkenalan, mengajak berteman. Setelah itu, mangsa yang didapat itu diajak ngobrol melalui pesan FB dan diteruskan ke WhatsApp.

"Prilaku menyimpang tersangka sudah berjalan dua tahun. Untuk yang mau diajak melakukan kencan sesama jenis akan diberi imbalan mulai dari Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu," kelas Irjen Luki Hermawan.

[irp]

Dijelaskan, untuk mengungkap jaringan pelaku pencabulan anak bawah umur ini, pihaknya masih menyelidiki komunitas IGATA. Karena ada dugaan korbannya itu masih banyak, tapi belum berani membuat laporan.

"Untuk tersangka yang tertangkap kami kenakan pelanggaran Pasal 82 UU 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukumannya minimal 5 tahun," pungkas Kapolda Jatim.(kps/mkr/wis/*)

Editor :