klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Sidang KDRT Anggota DPRD dan ASN Bojonegoro Banyak Keterangan Tak Sesuai BAP

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Suasana sidang perkara KDRT dengan terdakwa anggota DPRD Bojonegoro dan korban ASN Pemkab Bojonegoro di Pengadilan Negeri setempat.
Suasana sidang perkara KDRT dengan terdakwa anggota DPRD Bojonegoro dan korban ASN Pemkab Bojonegoro di Pengadilan Negeri setempat.

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - Perkara tidak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Muhamad Rozi, (Terdakwa) yang juga sebagai Anggota DPRD Bojonegoro, Jawa Timur oleh Istrinya yaitu Anik Susilowati (Saksi Korban) seorang PNS di RSUD Sosodoro Djatikoesoemo kini menjalani sidang di Pengadilan Negeri Bojonegoro Senin (13/12/2021).

[irp]

Dengan menghadirkan 4 saksi, proses persidangan berjalan selama 6 jam mulai pukul 11.00 WIB sampai 17.00 WIB. Dengan dipimpin oleh Hakim ketua yaitu Zainal Ahmad, dan dua Hakim Anggota Ainun Arifin, dan Sonny Andrianto. Serta Dekry Wahyudi selaku Jaksa Penuntut Umum dan 4 saksi, yaitu, saksi korban, Anik Susilowati, Saksi 2 Risa Prabawati, saksi 3 Nova Ari Susanto dan saksi 4 M. Robinsa

Dari pantauan klikjatim.com dalam persidangan, hakim ketua menyuruh saksi korban untuk menjelaskan kronologi terjadinya perkelahian antara terdakwa dan saksi korban. Korban menjelaskan runtutan kejadian pada saat terjadinya KDRT. Setelah selesai menjelaskan, kemudian saksi 2 dan 3 di suruh hakim ketua untuk menceritakan kejadian pada saat itu.

Namun dari cerita saksi 2 dan 3 tidak singkron apa yang tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipegang oleh majlis hakim. Seperti cerita saksi 2, dalam BAP menjelaskan bahwa terdakwa telah melakukan penganiayaan oleh korban, hingga terjadi memar di hidung dan di tangan, namun saat di persidangan, saksi 2 saat itu berada di dapur dan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Sementara itu, saksi 3, Nova Ari Susanto, mengaku melihat memar di tangan kiri dan siku korban, dan di dalam BAP tercantum, bahwa saksi melihat korban ada luka memar pada lengan bawah dan siku tangan kanan.

Bahkan di saksi ke 4 yaitu M Robinsa yang di hadirkan ditolak oleh hakim ketua, lantaran saksi 4 tidak mempunyai lisensi dan sertifikat kompentensi serta keahlian untuk mengakses barang bukti. 

Bahkan di keterangan saksi menyebutkan hardisc rusak, namun, dibantah oleh terdakwa Rozi. "Itu tidak rusak, saya bisa mengakses rekaman cctv dari handphone, saya meragukan kredibilitas saksi," katanya

Setelah beberapa saksi sudah di mintai keterangan, kemudian hakim memutuskan untuk sidang di tunda dan akan dilanjutkan besok Selasa (14/12/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi. (rtn)

Editor :