KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Operasi Yustisi dengan sasaran pelanggar protokol kesehatan di Kabupaten Tulungagung terus menerus dilakukan,kendati Kabupaten Tulungagung saat ini telah memasuki level 2 PPKM.
[irp]
Seperti yang dilakukan oleh tim gabungan dari Polri, TNI dan Satpol PP Tulungagung, pada Kamis (09/12) siang tadi di depan ruko Nirwana Plaza Tulungagung.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko yang dikonfirmasi mengatakan, operasi yustisi kali ini dikendalikan langsung oleh Perwira Pengendali (Padal), Iptu Hendrik Kurniawan.
Pihaknya menyebut, dari dua jam pelaksanaan operasi, didapati 3 orang pelanggar Prokes yang langsung menjalani proses sesuai dengan ketentuan.
“Masih dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker saat berada di luar rumah, diantaranya 3 (tiga) orang pelanggar prokes diberikan sanksi membayar denda sesuai ketentuan, untuk para pelanggar langsung disidang ditempat," terang Nenny.
Nenny mengungkapkan, mereka melanggar Prokes karena tidak menggunakan masker saat beraktifitas di luar rumah.
"Semuanya ndak pakai masker, ini yang kita sesalkan sebab sekarang ini kita masih ada di masa pandemi," ucapnya.
Pihaknya menyebut, kepatuhan masyarakat dalam menerapkan Prokes sangat dibutuhkan, walaupun saat ini Kabupaten Tulungagung masuk dalam level 2 PPKM.
Sebab jika masyarakat abai dengan Prokes, seperti mencuci tangan, menjaga jarak, dan menggunakan masker saat beraktifitas maka bukan tidak mungkin peningkatan penyebaran akan terjadi, sehingga kemungkinan perubahan level dan pengetatan pembatasan masyarakat bisa terjadi.
"Walaupun sudah banyak yang divaksin, tapi jangan abai dnegan prokes, kita ini masih pandemi," pungkasnya.
Pihaknya berharap, operasi rutin yang digelar tim gabungan bisa meningkatkan disiplin masyarakat di masa pandemi ini. (rtn)
Editor : Iman