klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Gubernur Khofifah: Keputusan UMK Diambil dengan Rasa Keadilan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Surabaya--Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa sudah menetapkan UMK 38 kabupaten/kota di Jatim melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/803/KPTS/013/2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2022.

[irp]

Khofifah berharap, keputusan besaran UMK tahun 2022 itu mampu diterapkan secara seksama oleh seluruh stakeholder. Ia mengklaim, keputusan tersebut diambil dengan memperhatikan rasa keadilan.

"Keputusan kenaikan UMK di Jawa Timur Tahun 2022 ini diambil dengan memperhatikan rasa keadilan, mempertimbangkan kondisi perekonomian, serta menjamin kondisi sektor industri serta ketenagakerjaan yang kondusif di Jawa Timur," kata Khofifah, Rabu (1/12/2021).

Ia menjelaskan, penetapan upah minimum ini merupakan suatu standar minimum yang ditetapkan oleh pemerintah dan berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun pada perusahaan yang bersangkutan. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun, maka pengupahan yang berlaku dengan menggunakan struktur dan skala upah dan tidak boleh ada pengurangan upah yang sudah berjalan.

Agar ketetapan upah minimum diterapkan secara seksama, Khofifah pun mengingatkan perusahaan-perusahaan untuk memperhatikan gaji karyawan dengan masa kerja di atas satu tahun. 

Untuk perhitungan upah minimum tahun 2022 sendiri, menggunakan formula sesuai PP 36 Tahun 2021. Perhitungan ini, menggunakan data-data statistik yang dirilis BPS sebagai dasar perhitungan penyesuaian UMK tahun 2022.

Namun, khusus 5 kabupaten/kota yang masuk ring satu yaitu Kota Surabaya, Kabupaten Gresik, Mojokerto, Sidoarjo dan Pasuruan upah minimumnya diusulkan oleh bupati/ walikota dengan pertimbangan merupakan daerah padat industri. 

"Beberapa data yang menjadi dasar perhitungan yaitu Rata-rata Pengeluaran per Kapita Sebulan Menurut Kab./Kota Tahun 2021, Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Menurut Kab./Kota Tahun 2021, dan Rata-rata Banyaknya Anggota Rumah Tangga (ART) Berumur 15 Tahun ke Atas yang Bekerja Sebagai Buruh/Karyawan per Rumah Tangga Menurut Kab./Kota Tahun 2021," urainya.

Adapun pada penetapan UMK Tahun 2022, sebanyak 5 kabupaten/kota di ring satu mengalami kenaikan UMK Tahun 2022 senilai 1,74 - 1,75 persen atau Rp 75.000,00. Sedangkan 33 kab/kota lainnya, penetapan UMK Tahun 2022 sesuai dengan PP 36 Tahun 2021.(mkr)

Editor :