KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran barang tertentu dalam masyarakat harus dikendalikan, caranya dengan pengenaan tarif cukai yang menandakan barang tersebut ada pajak cukai dalam komponen harganya.
[irp]
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP B Gresik Ari Munandar Mansyur mengatakan, kebijakan cukai diterapkan karena ada beberapa jenis barang yang perlu diawasi. Seperti rokok, minuman beralkohol dan etyl alkohol.
"Karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, maka diperlukan pembebanan pungutan cukai untuk keadilan dan keseimbangan," jelasnya dalam forum sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Icon Mall, Rabu (24/11/2021).
[caption id="attachment_88473" align="alignnone" width="300"]
Pemateri menyampaikan paparannya dalam dialog Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo dan Bea Cukai Gresik di Icon Mall Gresik[/caption]
Dalam kenyataannya masih banyak ditemui oknum nakal yang menjual barang kena cukai secara ilegal, alias tanya cukai. Modusnya beragam, mulai dari menjual barang polosan, memalsukan pita cukai, meniru cukai, atau memakai pita cukai tidak sesuai dengan golongan pelaku usaha produsen barang kena cukai.
"Tentu sangat merugikan negara, misalnya dalam satu batang rokok cukai per bantang 865 rupiah, dikali satu bungkus rokok isi 12 batang saja cukainya sudah ketemu 10.380 rupiah," beber Ari.
Nah nantinya pungutan barang kena cukai tadi dananya akan dipakai beberap kegiatan. Tiap kabupaten atau kota akan mendapatkan dana bagi hasil cukai.
[caption id="attachment_88474" align="alignnone" width="300"]
Peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menanyakan seputar cukai rokok dan rokok ilegal[/caption]
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, tujuan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini untuk menekan peredaran barang tanpa cukai di Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik.
"Nah ini juga ada dari Kejaksaaan, nanti aspek hukumnya bila ada pelaku yang melanggar ya ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yabg sama Anak Agung Ngurah Wirajaya, Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan bila saat ini ada satu tersangka dalam perkara pelanggaran peredaran barang kena cukai yang sedang menjalani proses hukum. Pada prinsipnya, Kata Faris Kejaksaan akan komitmen pada penegakan hukum.
"Namun kewenangan kami hanya memproses setelah ada temuan dari bea cukai, jadi sifatnya kami kordinatif," jelas dia. (adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Wagub Emil Dorong Kemandirian Ekonomi dan Ketahanan Keluarga
Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Elestianto Dardak menyambut baik pengembangan program Inkubator Bisnis bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai langkah…
Bupati Gresik Resmikan Rumah Kreasi Damar Kurung Terintegrasi Pariwisata Hingga Dongkrak Ekonomi Warga
Bupati Gresik Berharap Rumah Kreasi Damar Kurung Terintegrasi Pariwisata Hingga Dongkrak Ekonomi War…
Ribuan Mangrove Kembali Menghijaukan Pesisir Romokalisari, Total 7.000 Bibit Tertanam di Surabaya dan Gresik
KLIKJATIM.COM | Surabaya – Upaya rehabilitasi kawasan pesisir di Surabaya terus berlanjut. Sebanyak 2.000 bibit mangrove ditanam di kawasan Adventure Land R…
Tim Reog Kyai Lodra Sapu Bersih Festival Nasional, Pemprov Jatim Perkuat Regenerasi Seniman
KLIKJATIM.COM | Surabaya – Dominasi Tim Kesenian Reog Kyai Lodra pada ajang Festival Nasional Reog Ponorogo XXXI mendapat perhatian Pemerintah Provinsi Jawa T…
Calon Direksi dan Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Gresik Siap Jalani Uji Kelayakan OJK
KLIKJATIM.COM | Gresik – Panitia Seleksi Calon Direksi dan Calon Anggota Dewan Pengawas Perumda BPR Bank Gresik Kabupaten Gresik mengumumkan hasil wawancara a…
Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Tenggara Pacitan, BMKG Catat Empat Gempa Susulan
Gempa bumi berkekuatan Magnitudo (M) 5,6 mengguncang wilayah tenggara Pacitan, Jawa Timur, Sabtu (27/6/2026) pukul 14.47 WIB. Hingga beberapa menit gempa…