KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran barang tertentu dalam masyarakat harus dikendalikan, caranya dengan pengenaan tarif cukai yang menandakan barang tersebut ada pajak cukai dalam komponen harganya.
[irp]
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP B Gresik Ari Munandar Mansyur mengatakan, kebijakan cukai diterapkan karena ada beberapa jenis barang yang perlu diawasi. Seperti rokok, minuman beralkohol dan etyl alkohol.
"Karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, maka diperlukan pembebanan pungutan cukai untuk keadilan dan keseimbangan," jelasnya dalam forum sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Icon Mall, Rabu (24/11/2021).
[caption id="attachment_88473" align="alignnone" width="300"]
Pemateri menyampaikan paparannya dalam dialog Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo dan Bea Cukai Gresik di Icon Mall Gresik[/caption]
Dalam kenyataannya masih banyak ditemui oknum nakal yang menjual barang kena cukai secara ilegal, alias tanya cukai. Modusnya beragam, mulai dari menjual barang polosan, memalsukan pita cukai, meniru cukai, atau memakai pita cukai tidak sesuai dengan golongan pelaku usaha produsen barang kena cukai.
"Tentu sangat merugikan negara, misalnya dalam satu batang rokok cukai per bantang 865 rupiah, dikali satu bungkus rokok isi 12 batang saja cukainya sudah ketemu 10.380 rupiah," beber Ari.
Nah nantinya pungutan barang kena cukai tadi dananya akan dipakai beberap kegiatan. Tiap kabupaten atau kota akan mendapatkan dana bagi hasil cukai.
[caption id="attachment_88474" align="alignnone" width="300"]
Peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menanyakan seputar cukai rokok dan rokok ilegal[/caption]
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, tujuan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini untuk menekan peredaran barang tanpa cukai di Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik.
"Nah ini juga ada dari Kejaksaaan, nanti aspek hukumnya bila ada pelaku yang melanggar ya ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yabg sama Anak Agung Ngurah Wirajaya, Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan bila saat ini ada satu tersangka dalam perkara pelanggaran peredaran barang kena cukai yang sedang menjalani proses hukum. Pada prinsipnya, Kata Faris Kejaksaan akan komitmen pada penegakan hukum.
"Namun kewenangan kami hanya memproses setelah ada temuan dari bea cukai, jadi sifatnya kami kordinatif," jelas dia. (adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Pameran Turots di Muktamar ke-35 NU, Khofifah: Warisan Ulama Nusantara Harus Jadi Referensi Dunia
KLIKJATIM.Com | Jombang – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Rais Aam Syuriah PBNU KH Afifuddin Muhajir dan Menteri Pemberdayaan P…
3.000 Mushaf Al-Qur’an hingga Atraksi Drone, Ini yang Bikin Muktamar ke-35 NU Istimewa
KLIKJATIM.Com | Jombang — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum Tambakberas, Jombang, membawa sejumlah konsep yang disebut b…
Kemenaker Usulkan Penguatan Pedoman Kesempatan Kerja Inklusif Disabilitas di Kawasan ASEAN
KLIKJATIM.Com | Bangkok – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia mengusulkan penguatan pedoman kesempatan kerja inklusif di kawasan ASEAN…
KH Yahya Dorong NU Perkuat Sinergi dengan Pemerintah
Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Yahya Cholil Staquf menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara Nahdlatul Ulama dan pemerintah.…
Hadiri Muktamar NU ke-35, Prabowo Ungkap Cara Jadi Bangsa Terhormat Harus Adil dan Makmur
Prabowo saat menghadiri pembukaan Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Jombang,…
Optimalkan Produksi dan Distribusi Jaringan Group, SIG Pastikan Ketersediaan Pasokan Semen di Aceh
KLIKJATIM.Com | Jakarta – PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (SIG) terus memacu kapasitas produksi dan jalur distribusi semen guna mempercepat pemulihan pasokan…