KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran barang tertentu dalam masyarakat harus dikendalikan, caranya dengan pengenaan tarif cukai yang menandakan barang tersebut ada pajak cukai dalam komponen harganya.
[irp]
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP B Gresik Ari Munandar Mansyur mengatakan, kebijakan cukai diterapkan karena ada beberapa jenis barang yang perlu diawasi. Seperti rokok, minuman beralkohol dan etyl alkohol.
"Karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, maka diperlukan pembebanan pungutan cukai untuk keadilan dan keseimbangan," jelasnya dalam forum sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Icon Mall, Rabu (24/11/2021).
[caption id="attachment_88473" align="alignnone" width="300"]
Pemateri menyampaikan paparannya dalam dialog Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo dan Bea Cukai Gresik di Icon Mall Gresik[/caption]
Dalam kenyataannya masih banyak ditemui oknum nakal yang menjual barang kena cukai secara ilegal, alias tanya cukai. Modusnya beragam, mulai dari menjual barang polosan, memalsukan pita cukai, meniru cukai, atau memakai pita cukai tidak sesuai dengan golongan pelaku usaha produsen barang kena cukai.
"Tentu sangat merugikan negara, misalnya dalam satu batang rokok cukai per bantang 865 rupiah, dikali satu bungkus rokok isi 12 batang saja cukainya sudah ketemu 10.380 rupiah," beber Ari.
Nah nantinya pungutan barang kena cukai tadi dananya akan dipakai beberap kegiatan. Tiap kabupaten atau kota akan mendapatkan dana bagi hasil cukai.
[caption id="attachment_88474" align="alignnone" width="300"]
Peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menanyakan seputar cukai rokok dan rokok ilegal[/caption]
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, tujuan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini untuk menekan peredaran barang tanpa cukai di Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik.
"Nah ini juga ada dari Kejaksaaan, nanti aspek hukumnya bila ada pelaku yang melanggar ya ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yabg sama Anak Agung Ngurah Wirajaya, Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan bila saat ini ada satu tersangka dalam perkara pelanggaran peredaran barang kena cukai yang sedang menjalani proses hukum. Pada prinsipnya, Kata Faris Kejaksaan akan komitmen pada penegakan hukum.
"Namun kewenangan kami hanya memproses setelah ada temuan dari bea cukai, jadi sifatnya kami kordinatif," jelas dia. (adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Jelang Muktamar NU ke-35, Gus Rozin Dorong NU Jadi Kekuatan Masyarakat Sipil
Menjelang Muktamar NU ke-35, KH Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin terus memperkuat komunikasi dengan jajaran Nahdlatul Ulama (NU) di berbagai daerah.…
Dukun Cabul di Gresik Pedayai Korban Saat Berobat
Satreskrim Polres Gresik mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Ujung Pangkah, Kabupaten Gresik.…
7,4 Juta Rokok Ilegal Dimusnahkan di Jember, Jawa Timur Catat 1.969 Penindakan
KLIKJATIM.Com | Jember – Sebanyak 7.425.928 batang rokok ilegal hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jember, Bondowoso, dan Situbondo dimusnahkan. Jumlah t…
OJK Kediri Dorong Budaya Menabung Pelajar Melalui Program KEJAR
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kediri berkolaborasi dengan Pemerintah Kabupaten Trenggalek, mendorong budaya menabung sejak dini kepada pelajar dengan edukasi…
Khofifah Ajak Polri Hidupkan Semangat Perjuangan M. Jasin di Hari Juang Polri 2026
KLIKJATIM.Com | Surabaya – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengajak jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) kembali menghidupkan s…
Dindik Jatim Gandeng HGI, Keterkaitan dengan Judi Online Jadi Sorotan
KLIKJATIM.Com | Surabaya - Kerja sama Dinas Pendidikan (Dindik) Jawa Timur dengan Higgs Games Island (HGI) Research Centre dan BOKE Technology di bidang …