KLIKJATIM.Com | Gresik — Peredaran barang tertentu dalam masyarakat harus dikendalikan, caranya dengan pengenaan tarif cukai yang menandakan barang tersebut ada pajak cukai dalam komponen harganya.
[irp]
Pemeriksa Bea Cukai Ahli Pertama pada KPPBC TMP B Gresik Ari Munandar Mansyur mengatakan, kebijakan cukai diterapkan karena ada beberapa jenis barang yang perlu diawasi. Seperti rokok, minuman beralkohol dan etyl alkohol.
"Karena pemakaiannya menimbulkan dampak negatif, maka diperlukan pembebanan pungutan cukai untuk keadilan dan keseimbangan," jelasnya dalam forum sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal di Icon Mall, Rabu (24/11/2021).
[caption id="attachment_88473" align="alignnone" width="300"]
Pemateri menyampaikan paparannya dalam dialog Ruang Publik Gempur Rokok Ilegal yang digelar Diskominfo dan Bea Cukai Gresik di Icon Mall Gresik[/caption]
Dalam kenyataannya masih banyak ditemui oknum nakal yang menjual barang kena cukai secara ilegal, alias tanya cukai. Modusnya beragam, mulai dari menjual barang polosan, memalsukan pita cukai, meniru cukai, atau memakai pita cukai tidak sesuai dengan golongan pelaku usaha produsen barang kena cukai.
"Tentu sangat merugikan negara, misalnya dalam satu batang rokok cukai per bantang 865 rupiah, dikali satu bungkus rokok isi 12 batang saja cukainya sudah ketemu 10.380 rupiah," beber Ari.
Nah nantinya pungutan barang kena cukai tadi dananya akan dipakai beberap kegiatan. Tiap kabupaten atau kota akan mendapatkan dana bagi hasil cukai.
[caption id="attachment_88474" align="alignnone" width="300"]
Peserta sosialisasi Gempur Rokok Ilegal menanyakan seputar cukai rokok dan rokok ilegal[/caption]
Sementara itu Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman mengatakan, tujuan sosialisasi pemberantasan barang kena cukai ilegal ini untuk menekan peredaran barang tanpa cukai di Indonesia, khususnya Kabupaten Gresik.
"Nah ini juga ada dari Kejaksaaan, nanti aspek hukumnya bila ada pelaku yang melanggar ya ditindak sesuai hukum," ujarnya.
Pada kesempatan yabg sama Anak Agung Ngurah Wirajaya, Kasubsi Penyidikan pada bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Gresik mengatakan bila saat ini ada satu tersangka dalam perkara pelanggaran peredaran barang kena cukai yang sedang menjalani proses hukum. Pada prinsipnya, Kata Faris Kejaksaan akan komitmen pada penegakan hukum.
"Namun kewenangan kami hanya memproses setelah ada temuan dari bea cukai, jadi sifatnya kami kordinatif," jelas dia. (adv)
Editor : Abdul Aziz Qomar
Ketua GP Ansor Bondowoso Ditahan Kejari Karena Korupsi Dana Hibah Rp 1,2 Miliar
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso menahan Luluk Hariyadi, Ketua PC GP Ansor Bondowoso sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Dana Hibah Kesra Jawa Timur…
BRI Perkuat Kepedulian Sosial, Serahkan Ambulans untuk Layanan Kesehatan Masyarakat Gresik
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk kembali menunjukkan kesehatan masyarakat melalui penyerahan satu unit mobil ambulans kepada Yayasan Taman Keb…
Kolaborasi BRI dan Polres Gresik Perkuat Akses SIM bagi Penyandang Disabilitas
Polres Gresik dan Bank Rakyat Indonesia yang adil dan inklusif melalui kerja sama penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) Golongan D Ramah Disabilitas.…
Pemkab Gresik Tegaskan Tak Pernah Terbitkan Izin Pembongkaran Bangunan Cagar Budaya Bekas Asrama VOC
KLIKJATIM.Com | Gresik – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin pembongkaran bangunan bekas asrama VOC milik PT Pos I…
Maling Bobol Rumah Pensiunan PNS di Blitar, Perhiasan Emas Digasak Pelaku
pencurian terjadi di sebuah rumah milik pensiunan pegawai negeri sipil (PBS) di wilayah Kecamatan Sananwetan, Kota Blitar…
Gempa Jatim Selatan Dipicu Subduksi Lempeng Indo-Australia Terhadap Lempeng Euroasi
BMKG Gempa menengah yang dipicu oleh aktivitas subduksi lempeng Indo-Australia terhadap lempeng Eurasia di selatan Jawa.…