KLIKJATIM.Com | Surabaya - Pemprov Jatim mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jatim tahun 2022 naik Rp 22.790,04. Sehingga, jika pada tahun 2021 UMP Jatim sebesar Rp 1.868.777,08, maka tahun 2022 menjadi Rp 1.891.567,12.
[irp]
Penetapan UMP 2022 ini disepakati usai dilakukan sidang pleno Dewan Pengupahan Jatim pada 12 November 2021 lalu. Dalam sidang itu, ada dua usulan yang diajukan yakni dari unsur pemerintah dan pengusaha serta buruh.
Dalam usulan unsur serikat pekerja, mereka meminta UMP naik sebesar Rp 300.000. Kenaikan itu diajukan, sebab UMP 2021 di Jatim masih menjadi salah satu yang terendah di Indonesia.
"Serikat pekerja, serikat buruh mengusulkan besaran nilai UMP Jawa Timur 2022 naik Rp 300.000," ungkap Plh Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono, Minggu (21/11/2021).
Penetapan ini sendiri, mengacu pada UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Selain itu, juga Surat Menteri Tenaga Kerja Nomor: B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tanggal 9 November 2021 perihal Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022 dan Surat Menteri Dalam Negeri Nomor: 561/6393/SJ, 15 November 2021 perihal Penetapan Upah Minimum Tahun 2022. (rtn)
Editor : Redaksi