klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Rawan Kepentingan, Pimpinan DPRD Berhati-hati Putuskan Ranperda Perubahan RT/RW

avatar Abdul Aziz Qomar
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 hingga saat ini belum selesai.

[irp]

Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir menyampaikan pihak legislatif sangat terbuka terhadap masukan-masukan dari masyarakat untuk menyempurnakan Ranperda itu.

Ia memaparkan, setidaknya ada 3 hal yang menjadi dasar perubahan Perda nomor 8 tahun 2011 tentang RTRW. Diantaranya mengharmonisasi kepentingan daerah dengan nasional, dimana hal itu tidak mungkin dipisahkan, karena Gresik merupakan bagian dari pembangunan nasional.

"Kalaupun ada lahan basah atau pertanian yang berpotensi mengalami perubahan atas RTRW, maka kita tidak serta merta mengiyakan sebelum ada ganti lahan, berdasarkan perpres 80," jelas Qodir saat menerima audiensi Lembaga  Swadaya Masyarakat, Forum Kota, Kamis (18/11/2021).

Kemudian, lanjut Qodir, ada rencana pembangunan nasional yang harus diakomodir, seperti tol KLBM yang melintasi Gresik, karena itu perlu dibahas secara komprehensif revisi RTRW no 8 tahun 2011.

"Dan kalau memang lahan tersebut masuk LP2B ya harus kita pastikan dulu lahan penggantinya jika memang dirubah," kata dia.

Tak hanya itu, pembahasan RTRW ini menyangkut keuntungan daerah, baik keuntungan fiskal dan non fiskal, secara keseluruhan akan dikaji secara seksama. 

"Sehingga betul-betul membawa dampak positif bagi masyarakat Gresik," tanda dia.

Kordinator Forum Kota, Haris S Faqih menganggap revisi RTRW ini berdasarkan kajiannya perubahannya cukup besar. Sehingga menurutnya masyarakat perlu memahami perubahan ini, apakah sesuai dengan kebutuhan masyarakat, atau justru menimbulkan permasalahan baru.

"Banyak hal yang menjadi landasan untuk mempertanyakan hal tersebut, seperti mempertanyakan keberadaan lahan pertanian, lahan budidaya, dan banyak lagi," katanya.

Haris juga mempertanyakan apakah perubahan RTRW tersebut sudah melalui kajian secara akademis maupun uji petik lapangan terkait rasio kesesuaian pemanfaatan ruang terhadap RTRW yang berlaku.

"DPRD harus mempertanyakan pelanggaran izin pemanfaatan ruang yang tidak sesuai peruntukan, Perda RTRW yang berlaku sekarang," tegasnya.

Sementara itu Ketua Pansus satu, Syahrul Munir mengaku pembahasan yang sudah rampung baru delapan kecamatan. Secara prosedural, pihak eksekutif telah memenuhi syarat perubahan RTRW sesuai ketentuan. seperti Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), Rekomendasi Pengantar Informasi Geospasial (PIG) dan Rekomendasi Gubernur.

Bahkan beberapa wilayah yang menjadi rekomendasi Gubernur sudah tertuang dalam rancangan yang seat ini, dan kita sangan welcome terkait usulan RTRW

"Kita melihatnya skala Kabupaten, dan tidak bisa dibahas secara parsial-parsial. Artinya perspektif pembahasan RTRW harus secara makro Kabupaten," urainya.

Syahrul mempersilahkan kelompok masyarakat manapun yang akan memberikan masukan kepada pansus mengenai perubahan RTRW ini.

"Pada prinsipnya kami terbuka terhadap masukan masyarakat," tandasnya. (rtn)

Editor :