KLIKJATIM.Com | Bojonegoro—Sebanyak 15 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Bojonegoro lakukan penanda tanganan komitmen pencanangan Pembangunan Zona Intergritas menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
[irp]
Acara yang digelar di rumah dinas Bupati Bojonegoro, dihadiri oleh Bupati Bojonegoro, Inspektur, Sekretaris Daerah Kabupaten Bojonegoro, Staf Ahli, dan para Asisten.
Inspektur Pembantu Bidang Pencegahan Tipikor dan Pengawas Reformasi Birokrasi Inspektorat Kabupaten Bojonegoro, Rahmat Junaidi menyampaikan bahwa, sebanyak 5 SKPD yang telah mencanangkan pembangunan zona integritas di tahun 2021 saat ini telah menyelesaikan survei internal yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
"Kemudian akan ada penilaian pendalaman sebelum diiumumkan sebagai SKPD Wilayah Bebas Korupsi ( WBK) di bulan Desember 2021," kata Rahmat Junaidi Kamis (04/11/2021)
Menurutnya, kelima SKPD tersebut yaitu Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), RSUD dr R Soesodoro Djatikoesoemo, Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (DPMPTSP). Dan nantinya akan dilakukan bertahap untuk seluruh SKPD. Untuk tahapan tahun 2022 sebanyak 15 SKPD tambahan
"Maksud pembangunan Zona integritas ini pada intinya adalah pencegahan Tindak Pidana Korupsi dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Bojonegoro," imbuhnya
Sementara itu, Bupati Bojonegoro Anna Muawanah menambahkan bahwa, SKPD yang sudah melaksanakan zona integritas bisa membantu SKPD lain yang akan mengikuti Zona Integritas di tahun 2022.
Selain itu staf ahli dan para asisten bisa membantu SKPD untuk bisa memenuhi persyaratan yang yang harus dipenuhi. Sehingga nanti semua SKPD bisa untuk komitmen dalam mengikuti Zona Integritas.
"Karena Zona Integritas ini memerlukan komitmen bersama baik pimpinan maupun stafnya," pungkas Bupati Anna Muawanah (adv/mkr)
Editor : M Nur Afifullah