KLIKJATIM.Com | Gresik--Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Gresik bersama Bea Cukai Gresik gelar sosialisasi kepada mahasiswa tentang dunia cukai dan perpajakan.
[irp]
Langkah ini sebagai bentuk sinergitas antara pemerintah dan para mahasiswa untuk mendukung antisipasi peredaran rokok ilegal yang beredar di wilayah gresik.
Pejabat Fungsional Pemeriksaan Bea Cukai Gresik Faisal Andy mengatakan, rokok ilegal mudah ditemui dengan tanda tidak ada pita cukai dalam kemasan rokok maupun produk yang harus memakai cukai.
“Atau bisa jadi polosan,” ungkapnya dihadapan mahasiswa di salah satu Cafe di Gresik, Rabu (10/11/2021).
Kemudian Andy menjelaskan Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan dari barang-barang tertentu yang akan masuk ke negara. Sedangkan pajak rokok pembayaran yang masuk ke daerah.
Ditambahkan Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Gresik Yusuf Lutfi mengatakan, target dari pungutan cukai cukup tinggi.
“Rp 180 T satu tahun untuk negara Indonesia, dan Gresik target 800 M satu tahun,” katanya.Sedangkan untuk tarif cukai tergantung dari golongan pengusaha produk itu.
“Dalam Badan Kebijakan Fiskal untuk tarif Cukai sesuai golongan setiap pengusaha kecil, sedang, dan besar,” tambahnya.
Nah bagaimana pembagian Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau. Penjelasan ini dijelaskan oleh Jaksa Kejari Gresik Indah Rahmawati.Dalam DBHCHT semuanya untuk kesejahteraan masyarakat.
Meliputi 50% bidang kesejahteraan masyarakat buruh tani tembakau mulai dari pelatihan peningkatan kualitas tembakau, penanganan panen dan pasca panen serta dukungan usaha sarana prasarana usaha tani tembakau.
“Untuk sisanya 25% untuk bidang kesehatan, dan 25% bidang penegakan hukum dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal,” ucapnya.
Nah, Kejaksaan sendiri juga buruh dukungan masyarakat dan mahasiswa untuk bersama mencegah barang yang menggunakan cukai ilegal atau non cukai.
“Dari laporan masyarakat, kemudian penyelidikan Bea Cukai, penyidikan bea cukai, penuntutan di Kejaksaan, persidangan dan eksekusi,” bebernya.
Sekdin Kominfo Gresik Hari Sywaluddin mengatakan, kegiatan ini berdasarkan PAK anggaran 2021 mendapatkan anggaran untuk sosialisasi pemberantasan rokok ilegal atau rokok tanpa cukai.
“Alokasi Rp 3 M untuk beberapa kegiatan, yang ada di Diskominfo salah satunya ini. Sosialisasi kepada masyarakat secara langsung. Dan secara daring juga dilakukan,” ucapnya.
Termasuk juga sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan display di media online cetak, TV.“Dan pemberitaan untuk mengajak jangan menimbun bahkan menyebar rokok ilegal,” pungkasnya.(mkr/adv)
Editor : Redaksi