KLIKJATIM.Com | Gresik — Panitia Khusus satu yang membahas perubahan Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Kabupaten Gresik 2021-2041 terus mematangkan draf usulan eksekutif sebelum disahkan menjadi peraturan daerah (Perda).
[irp]
Ketua Pansus Satu Syahrul Munir mengatakan, pada rapat bersama eksekutif kali ini membahas pola ruang di delapan Kecamatan, namun tahapannya belum masuk struktur ruang.
"Delapan Kecamatan itu Panceng, Pangkah, Sidayu dukun duduk cerme Balongpanggang, Benjeng," ujar dia, Kamis (4/11/2021).
Fokus pansus saat ini memprioritaskan pemanfaatan ruang kedepan memberikan porsi lebih banyak kepada sektor industri ringan, barang dan jasa serta pertanian.
"Karena kalau industri berat, beban Gresik sudah sangat berat, dan selama ini sumbangan ke PAD tidak terlalu besar," urai Syahrul.
Isu Krusial lain yang jadi pokok bahasan kalangan Dewan dan Eksekutif yaitu pemaduserasian antara kondisi eksisting, tata ruang provinsi dan tata ruang nasional.
"Nah sempat ada usulan seperti pusat pengolahan limbah B3 itu kita tolak karena berada di dekat kawasan ekosistem esensial," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Bidang (Kabid) Infrastruktur dan Kewilayahan Badan Perencana Pembangunan, Penelitian Dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Kabupaten Gresik, Dian Palupi Chrisdiani menjelaskan yang masih menjadi catatan itu Kecamatan Ujungpangkah dan Panceng.
"Nah disitu mencuat kawasan industri di pelabuhan Ujungpangkah, itu kita evaluasi. Dan juga kawasan pertambangan Galian C yang ada di panceng itu nanti pemanfaatan lahan pasca tambang sesuai dengan peruntukan ruang yang ada," ujar Dian.
Dian mengungkapkan bila dalam revisi RTRW kali ini tidak ada agenda pemutihan pelanggaran tata ruang. Pasalnya perizinan selama ini mengacu pada Ketentuan Umum Peraturan Zonasi.
"Sebenarnya tata ruang itu fleksibel karena tidak detai seperti RDTR, nah agenda besar kita dalam revisi ini adalah pemaduserasian, tidak pemutihan," tandasnya. (bro)
Editor : Abdul Aziz Qomar