KLIKJATIM.Com | Gresik - Polres Gresik akhirnya menetapkan Achmad Muzakki Maulana (24), pemuda asal Perumahan Banjarsari Asri Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik sebagai tersangka penculik anak di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan, Cerme, pada Senin (3/2/2020) malam kemarin. Diketahui korbannya adalah pelajar kelas V SD asal Dusun Sukorejo, Desa setempat berinisial SAW yang masih berusia 10 tahun.
Kapolres Gresik, AKBP Kusworo Wibowo menjelaskan, tersangka nekat melakukan penculikan karena tergiur iming-iming sejumlah uang dari kenalannya di media sosial (medsos) michat. "Jadi tersangka dengan kenalannya di medsos ini belum pernah ketemu secara langsung," papar AKBP Kusworo, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Gresik, Selasa (4/2/2020).
Menurutnya, selama ini tersangka dengan kenalannya tersebut hanya berkomunikasi lewat aplikasi michat. Dan, mereka sudah berkenalan terhitung sekitar satu tahun.
Sesuai pengakuan tersangka, aksi penculikan tersebut baru dilakukan pertama ini. "Awalnya tersangka mengeluh tentang ekonomi kepada kenalannya di aplikasi," ujar mantan Kapolres Jember itu.
[irp]
Dari situlah, tersangka yang merupakan pekerja pabrik sekaligus nyambi sebagai driver online mendapat tawaran sejumlah uang. Tapi syaratnya harus mencarikan anak kecil.
"Masih belum ada pembicaraan sampai sejauh itu. Tersangka yang mengeluh soal ekonomi hanya ditawari sebuah solusi dengan imbalan nominal tertentu," papar Kapolres, saat disinggung terkait motif pemesan mencari korban anak kecil.
Adapun informasi yang dihimpun klikjatim.com, tawaran imbalan untuk tersangka sebesar Rp 30 juta per kepala (korban). Pemesannya disebutkan berasal dari Bandung, Jawa Barat.
Tersangka pun dijerat pasal 76 Undang-undang anak nomor 35 Tahun 2014 atas perubahan UU/23/2002 tentang penculikan dan penjualan anak di bawah umur. Ancamannya pidana penjara maksimal 15 tahun.
[irp]
Perlu diketahui kembali, warga di wilayah Kecamatan Cerme, Gresik mendadak geger dengan aksi penculikan anak di Dusun Sukorejo, Desa Ngabetan. Saat itu sekitar pukul 18.00 Wib korban SAW sedang membeli jajan di warung dekat rumahnya, dan tiba-tiba ditarik tersangka Achmad Muzakki Maulana masuk ke dalam mobil Daihatsu Sigra warna silver nopol W 1187 EE.
Tersangka asal Perumahan Banjarsari Asri Desa Banjarsari, Cerme itu langsung melarikan diri ke arah utara. Dalam perjalanan korban memberontak dengan membuka pintu mobil sambil berteriak.
Warga yang mengetahuinya langsung melakukan pengejaran. Akhirnya, tersangka terjebak macet di sekitar Rel Kereta Api (KA) Cerme dan ditangkap warga. Ketika itu tersangka yang sempat berusaha melarikan diri pun tak lepas dari amukan massa hingga babak belur. (iz/nul)
Editor : Redaksi