klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Tak Terima Tuntutan JPU, Kuasa Hukum Terdakwa Cantrang Asal Lamongan Ajukan Pledoi, Ini Tujuannya

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Sidang virtual kasus cantrang
Sidang virtual kasus cantrang

KLIKJATIM.Com | Gresik — Setelah dilakukan tuntutan 2 tahun 3 bulan kepada terdakwa Ifan Suparno (32) asal Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan. Kuasa hukum terdakwa Fasichatus Sakdiyah melakukan Pledoi di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (25/10 /2021).

[irp]

Terdakwa meminta kepada majlis hakim Sri Adriyanthi Astuti untuk meringankan hukuman kepada terdakwa. “Bahwa terdakwa mengaku bersalah dan memohon keringanan hukum. Dan diberikan putusan yang ringan karena keberadaannya sebagai nelayan sebagai tulang punggung keluarganya,” ungkapnya dihadapan majlis hukum.

Untuk itu, kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pangastuti meminta kepada majlis hakim dengan tuntutan pidana 2 tahun 3 bulan terlampau memberatkan terdakwa.

“Memohon kepada Majlis Hakim mengadili perkara ini, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di Persidangan. Bahwa hasil cantrang ikan 2 ton tidak ditangkap di perairan Pulau Bawean melainkan di wilayah Slumbu, dan terdakwa nelayan cantrang karena kondisi semua nelayan wilayah Brondong Lamongan adalah nelayan jaring cantrang,” paparnya.

Majlis Hakim Sri Adriyanthi Astuti menutup sidang dan akan melakukan Replik secara tertulis Kamis depan (28/10/2021.

Kuasa Hukum Nelayan Bawean Baharuddin sangat mengapresiasi kepada penegak hukum. Pihaknya Berharap kepada majelis hukum untuk memberikan putusan sesuai tuntutan JPU.

“Kami mohon kepada majlis hakim memberikan putusan kepada terdakwa sesuai dengan tuntutan JPU,” ucapnya melalui sambungan telponnya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arga Bramantyo Cahya Sahertian menuntut terdakwa kapten kapal Ifan Suparno (32) Warga Kelurahan Blimbing Kecamatan Paciran dengan hukuman penjara selama 2 tahun serta denda Rp. 30 juta subsidar 3 bulan atas tindak pidana menangkap ikan dengan menggunakan alat yang dilarang cantrang yang dapat merusak ekosistem laut.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi dipersidangan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 85 jo Pasal 9 ayat (1) Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang – Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selama dua tahun, ” tegas Argha saat membacakan tuntutan, Rabu (20/10/2021).

Pada tuntutan diuraikan, bertempat di Perairan Desa Lebak Sangkapura Bawean yang berjarak ± 4 mil dari Pantai Desa Lebak Kabupaten Gresik. Terdakwa telah menggunakan alat penangkapan dan atau alat bantu penangkapan ikan cantrang yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di laut.

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Wiwin Arodawanti ditunda minggu depan dengan agenda pembelaan atau pledoi dari terdakwa dan kuasa hukum terdakwa.

Diketahui, delapan nelayan asal Lamongan diamankan oleh Satpolair Bawean, karena kedapatan menangkap ikan menggunakan cantrang di perairan Pulau Bawean. Tepatnya di kawasan perairan Dusun Tanjung Anyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik.

Sebelum akhirnya tertangkap, masyarakat sekitar mengetahui para nelayan dari luar Pulau Bawean yang sedang mencari ikan tersebut sejak Jumat (11/6/2021) lalu. Kemudian petugas melakukan patroli kapal yang dibantu beberapa perahu nelayan Bawean melakukan penelusuran hingga jarak 4 mil dari Pulau Bawean. (bro)

Editor :