klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Imbas Sanksi Pertamina Kepada SPBU Nakal, SPBU di Tulungagung Batasi Penjualan Solar Bersubsidi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
SPBU di Jalan Yos Sudarso
SPBU di Jalan Yos Sudarso

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Dalam siaran persnya tertanggal 16 Oktober kemarin, Pertamina mengumumkan 91 SPBU yang dikenakan sanksi karena melakukan penyimpangan penyaluran solar subsidi hingga bulan Oktober tahun ini.

[irp]

Pjs Coorporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Pertamina Commercial & Trading, Irto Ginting yang dihubungi melalui sambungan telepon mengakui sanksi yang diberikan beragam tergantung dengan jenis pelanggarannya.

Menurutnya, sanksi ini diberikan sebagai wujud komitmen Pertamina untuk menjaga amanah Pemerintah dalam menyalurkan Solar Subsidi secara tepat sasaran.

“Alasan penindakannya beragam, antara lain adalah penyaluran Solar Subsidi tidak sesuai regulasi Perpres 191/2014, pengisian Solar Subsidi dengan jeriken tanpa surat rekomendasi, pengisian ke kendaraan modifikasi, penyelewengan pencatatan/administrasi, dan melayani pengisian atau transaksi diatas 200 liter. Sanksi diberikan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan dengan baik,” jelas Irto.

Pihaknya merinci 91 SPBU yang dikenai sanksi tersebut tersebar di sejumlah regional, yakni

Regional Sumatera Bagian Utara : 8 SPBURegeional Sumatera Bagian Selatan : 12 SPBURegional Jawa Bagian Barat : 14 SPBURegional Jawa Bagian Tengah : 26 SPBURegional Jawa Timur, Bali & Nusa Tenggara : 6Regional Kalimantan : 12Regional Sulawesi : 6Regional Papua Maluku : 7

“91 SPBU yang ditindak ini merupakan SPBU yang sudah terbukti melakukan pelanggaran sampai dengan Oktober 2021. Saat ini tindakan yang kami ambil adalah penghentian pasokan atau penutupan sementara SPBU serta penagihan selisih harga jual Solar Subsidi sesuai harga keekonomiannya. Pertamina akan terus memonitor dan berkoordinasi dengan aparat serta seluruh stakeholder dalam melakukan pemantauan di lapangan. Kami tidak ragu-ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang nakal,” tambah Irto.

Irto merinci di Provinsi Jawa Timur sendiri ada 6 SPBU yang dikenai sanksi, mereka tersebar di Surabaya, Malang dan Kediri.

Pihaknya meminta masyarakat untuk turut serta dalam menyampaikan laporan jika ada temuan pelanggaran di lapangan.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari masyarakat, media, dan seluruh stakeholder. Ini adalah bentuk sinergi yang baik, dan bersama-sama kita dapat mewujudkan penyaluran Solar Subsidi yang tepat sasaran,” terang Irto.

Sementara itu berdasarkan pantauan Klikjatim.com di sejumlah SPBU yang ada di Tulungagung, dengan penerapan sanksi ini, ditemukan SPBU yang memilih untuk membatasi penjualan solar subsidinya kepada pelanggan.

Seperti yang dilakukan di SPBU yang ada di Jalan Yos Sudarso Tulungagung yang membatasi penjualan Solar subsidi maksimal Rp 150.000 untuk satu kendaraan mulai tanggal 16 Oktober kemarin.

Kemudian SPBU di Jalan ir Soekarno -Hatta Tulungagung mengaku sudah tidak memiliki stok solar lagi, kemungkinan akan mendapatkan kiriman pada 18 Okteber mendatang.

Sedangkan SPBU yang ada di Jalan Dr Sutomo malah di tahun ini sudah tidak lagi mendapatkan jatah Solar Subsidi dan baru akan mendapatkan lagi jatah Solar Subsidi pada tahun depan. (bro)

Editor :