klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Curi Emas Batangan Seberat 7 Kg, Kurir PT IGS Serta Pembelinya Dicokok Polda Jatim

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka DJ dan SB diamankan Polda Jatim. (ist)
Tersangka DJ dan SB diamankan Polda Jatim. (ist)

KLIKJATIM.Com | Surabaya – Anggota Unit V Subdit III Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim, meringkus dua tersangka kasus penggelapan emas 7 Kilogram (kg). Mereka adalah DJ (38), selaku karyawan PT IGS asal warga Banda Aceh, yang tinggal di Surabaya, dengan menempati sebuah mess dan SB (34), warga Kediri, yang indekos di Sidoarjo.

[irp]

Penangkapan terhadap keduanya berlangsung terpisah. Tersangka DJ berhasil diringkus saat berada di Cafe Introjazz Tress Park City Apartemen, Kota Tangerang, pada tanggal 1 Oktober 2021. Sedangkan penangkapan terhadap tersangka SB bertempat di Pasar Wadung Asri, Jalan Raya Kundi, Kecamatan Waru Sidoarjo, pada tanggal 2 Oktober 2021.

Waka Polda Jawa Timur, Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo menerangkan, kasus penggelapan ini terjadi pada tanggal 31 Agustus 2021. Sekitar pukul 14.00 WIB, pelapor berinisial PS menghubungi WL selaku Wakil Kepala Gudang PT IGS, agar mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kg untuk dimurnikan.

"Sekitar pukul 15.00 WIB, WL memerintahkan tersangka (DJ) selaku kurir dan diantar oleh ML untuk mengambil emas batangan sebanyak 7 batang seberat 7 kilo, dari toko emas Sumber Baru di Pasar Atum, Surabaya, milik PL," kata Waka Polda Jatim Brigjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo, saat rilis di Gedung Konferensi Pers Bid. Humas Polda Jatim, Jumat (8/10/2021).

Dan ternyata, emas batangan tersebut malah dibawa kabur oleh tersangka. “Sehingga PT IGS mengalami kerugian kurang lebih Rp6 miliar," sambungnya.

Lebih lanjut Wakapolda Brigjen Pol Slamet mengatakan, saat tersangka DJ membawa emas batangan sempat berputar-putar di wilayah Sidoarjo. Tujuannya untuk menjual emas yang sudah dipotong kecil-kecil. Dan akhirnya tersangka DJ menjual emas itu kepada tersangka SB di Pasar Wadung Asri, Waru, Sidoarjo.

"Emas yang sudah dipotong kecil-kecil dengan berat 20 gram dijual oleh tersangka DJ ke tersangka SB dengan harga Rp8 juta. Selain menjual di wilayah Sidoarjo, tersangka DJ juga menjual ke pasar Stasiun Tangerang Banten," lanjutnya.

Dari kejadian ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 6 batang emas utuh dengan berat masing-masing 1,43 kg, satu batang emas sudah dipotong berat 727,55 gram, serta uang tunai Rp7,5 juta.

Atas kejadian ini, tersangka dijerat sesuai Pasal 374 KUHP, sub Pasal 372 KUHP dan Pasal 480 KUHP. (nul)

Editor :