klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Hajar Remaja Sampai Tewas, Anggota Geng Patajal Digulung Polres Sidoarjo

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro meninterogasi para tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)
Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro meninterogasi para tersangka. (Satria Nugraha/klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Sidoarjo – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap empat anggota geng Pasukan Tarung Jalanan (Patajal). Mereka adalah tersangka penganiayaan yang mengakibatkan satu remaja meninggal dunia.

[irp]

Keenam anggota geng tersebut berasal dari berbagai kota di Jawa Timur. Dua diantarannya masih di bawah umur.

Antara lainnya berinisial MYE (20), warga Dusun Tegal Kalong, Kelurahan Kemuning Jati Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember; MAM (16), warga Krian, Sidoarjo; MA (16), warga Jatirejo, Mojokerto; serta AIF (20), warga Kebomas, Gresik.

Kapolresta Sidoarjo, Kombespol Kusumo Wahyu Bintoro menerangkan, peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (25/9/2021) dini hari silam. Korbannya adalah Reicky Vansa Irsyanda.

Remaja berusia 16 tahun itu warga Desa Kedung Sukodani, RT 01 RW I, Kecamatan Balongbendo. Korban saat itu sedang menonton balap liar di by pass Balongbendo.

“Kala itu, korban menyaksikan balap liar di by pass Balongbendo. Setelah itu, korban pulang ke rumah berboncengan dengan temanya. Nah, di tengah jalan mereka tiba-tiba diserang geng ini,” terang Kusumo, Jumat (8/10/2021) siang.

Korban yang duduk di belakang akhirnya terjatuh dari motor. Meski demikian, tapi hal itu tidak menyurutkan para tersangka berhenti menganiaya.

Tersangka justru semakin beringas saja. Besi, kayu, dan juga batu dipakai para tersangka untuk menghajar korban. Tidak cukup itu saja, bahkan salah satu pelaku sempat menusuk korban menggunakan badik.

Korban yang terluka parah di perut dan kepala pun dilarikan ke Rumah Sakit Anwar Medika Balongbendo. Sayang, nyawanya tidak bisa tertolong.

“Para tersangka ini adalah anggota geng Patajal. Anggotanya dari berbagai kota. Mereka menganiaya korban hingga tewas dengan alasan balas dendam. Karena di tempat yang sama anggota mereka pernah dianiaya,” jelas Kusumo.

Selanjutnya, Kapolres menambahkan, pada hari Jumat (24/9/2021) malam, geng Patajal ini juga berbuat kriminal. Di By Pass Krian, mereka beberapa kali menyetop pengendara motor. Kemudian mengeroyok korbannya dan mengambil karburator motor korban.

Berdasar kesaksian korban dan CCTV, polisi menangkap tiga tersangka. Mereka adalah, DBN (19), warga Dusun Curuh, Desa Lengkonglor, Kecamatan Kluyuh, Kabupaten Nganjuk; MHF (30), warga Dusun Pudaksari, Desa Pulointi, Kecamatan Bangsal, Kabupaten Mojokerto; serta MYE (20), warga Dusun Tegal Kalong, Kelurahan Kemuning Jati Kidul, Kecamatan Jenggawah, Kabupaten Jember.

Diketahui bahwa tersangka berinisial (MYE) juga terlibat penganiayaan terhadap korban Reicky yang akhirnya meninggal dunia.

“Empat tersangka penganiaya dijerat Pasal 76 c jo Pasal 80 ayat 3 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman paing lama 15 tahun,” imbuh Kusumo.

Sedangkan tiga tersangka pengeroyok yang mengambil karburator motor korban, dijerat Pasal 170 KUHP ayat 1 KUHP Sub 365 Sub Pasal 55 tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 7 tahun. “Saat ini kami masih memburu tersangka yang lain. Identitas mereka sudah ada di tangan,” tegas Mantan Wakapolresta Bayuwangi ini. (nul)

Editor :