KLIKJATIM.Com | Tulungagung - Aksi BS (24) warga kecamatan Ngunut dalam mencuri sepeda motor milik Rokim (61) warga desa Junjung kecamatan Sumbergempol,pada Minggu (03/10/2021) malam berakhir sudah.
[irp]
Setelah korban bersama dengan warga menangkap BS, sesaat setelah beraksi membawa kabur sepeda motor bernopo AG 6740 TL milik korban.
Kapolsek Sumbergempol, AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini tersangka diamankan di Mapolsek Sumbergempol.
"Tersangka sudah ditangkap dan diamankan di Mapolsek Sumbergempol,"ujarnya.
Nenny menjelaskan, aksi nekat tersangka terjadi saat korban baru saja memarkirkan sepeda motor miliknya di halaman depan rumah.
Kemudian korban pergi kerumah tetangga, saat akan kembali ke rumahnya, korban mendapati tersangka yang dikiranya pemuda sekitar desanya sedang mendorong sepeda motor.
"Jadi tersangka sempat ditanya oleh korban,ngakunya ya pemuda sekitar yang sedang kehabisa bensin,tapi saat korban sampai dirumah, ternyata sepeda motornya itu baru saja diparkir di halaman rumah, tiba tiba sudah tidak ada,"jelasnya.
Namun sesampainya dirumah,korban baru sadar jika sepeda motornya sudah tidak ada di tempat,mengetahui kejadian ini, korban langsung meminta bantuan tetangganya untuk mengejar pemuda yang ditemuinya tersebut.
"Nah saat sadar sepeda motornya dibawa kabur, kemudian korban bersama warga sekitar mengejar tersangka,"lanjutnya.
Nenny mengungkapkan, usai diamankan oleh korban dan warga sekitar,kemudian tersangka dibawa ke Mapolsek Sumbergempol untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Akibat aksi nekatnya tersebut, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUH Pidana tentang pencurian. (rtn)
Editor : Iman