klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Buron 2 Tahun, Mantan Kabid Dishub Dieksekusi Kejari Kota Pasuruan

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Terpidana Erwin Hamonangan digelandang tim penyidik Kejari Kota Pasuruan masuk ke mobil.
Terpidana Erwin Hamonangan digelandang tim penyidik Kejari Kota Pasuruan masuk ke mobil.

KLIKJATIM.Com I Pasuruan - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pasuruan eksekusi mantan Kabid Dishubkominfo Kota Pasuruan di kasus korupsi pengadaan Traffic Light di Kota Pasuruan tahun 2012 lalu. Terpidana Erwin Hamonangan diciduk tim Kejaksaan di rumahnya, Selasa (5/10/2021) sore tanpa perlawanan.

[irp]

Aparatur Sipil Negara (ASN) ini langsung digelandang tim kejaksaan dan dijebloskan ke penjara. Erwin Hamonangan divonis bersalah. Yang bersangkutan dijerat hukuman pidana dua tahun enam bulan. Itu tertuang dalam amar putusan hakim Pengadilan Tinggi.

Putusan Pengadilan Tinggi ini menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebelumnya yang juga memvonis Erwin bersalah.

Kepala Kejari (Kajari) Kota Pasuruan Maryadi Idham Khalid mengatakan, ini adalah langkah Kejaksaan untuk melaksanakan perintah hakim.

"Kasus ini sudah berkekuatan hukum tetap(incraht) sejak tahun 2019. Yang bersangkutan sudah kami panggil tiga kali tidak pernah datang," kata Kajari.

Dia menjelaskan, setelah mendapatkan salinan putusan pengadilan, pihaknya sudah memanggil Erwin untuk pertama kalinya, 15 Agustus 2019.

Saat itu, kata Kajari, yang bersangkutan tidak hadir. Selanjutnya, 8 April 2021, Kejaksaan kirimkan surat panggilan kembali, tapi juga tidak hadir.

Terakhir, kejaksaan mengirimkan surat panggilan 12 April 2021, yang bersangkutan juga tidak hadir. Padahal, surat itu diterima langsung oleh istri Erwin.

Akhirnya, kata Kajari, hari ini, pihaknya mendapatkan informasi yang bersangkutan pulang ke rumahnya di Kota Pasuruan.

"Saya perintahkan kasi intel dan kasi pidsus untuk mengeksekusi yang bersangkutan sesuai dengan perintah putusan hakim pengadilan," jelasnya.

Kajari menerangkan, pengakuan terpidana kepada penyidik, selama ini bekerja di Jakarta, dan memang baru pulang hari ini.

"Apapun alasan terpidana, dia (Erwin) bersalah dan harus menjalani pidana sesuai dengan putusan hakim," lanjut Kajari.

Sebelumnya, Erwin memang sempat mengajukan kasasi karena tidak terima dengan putusan Pengadilan Tipikor yang memvonisnya bersalah.

Kasus ini mencuat pertama kali pada 2012. Saat itu, ada dana alokasi khusus (DAK) sebesar Rp 542 juta untuk pengadaan TL di lima titik.

Kelima titik pengadaan TL ini tersebar di Jalan Erlangga, Jalan dr. Wahidin (perempatan RSUD dr. R. Soedarsono), dan sekitar Jalan Slagah. Namun, faktanya dipecah menjadi PL. (bro)

Editor :