KLIKJATIM.Com | Surabaya - Tersangka pencurian kabel Telkom Indonesia, kini berhasil diringkus anggota Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya. Ia adalah AG (20). Sedangkan satu tersangka lainnya masih buron alias masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
[irp]
Penangkapan terhadap tersangka AG terjadi sekitar pukul 05.53 WIB, pada tanggal 11 September 2021. Lokasinya di Jalan Diponegoro, Surabaya.
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, Kompol Mirzal Maulana mengatakan, dua pelaku sebelum menjalankan aksinya telah berkeliling terlebih dahulu. Saat menemukan sasaran lokasi, pelaku langsung bergerak cepat memotong kabel PT Telkom Indonesia.
"Pelaku melakukan pencurian kabel Telkom Indonesia. Peristiwa ini terjadi tanggal 7 September 2021, dan pelaku ditangkap pada tanggal 11 September 2021," kata Kompol Mirzal Maulana, Selasa (5/10/2021).
Saat ini anggotanya juga masih memburu satu tersangka lainnya. "Anggota sampai saat ini masih memburu satu tersangka lain yang melarikan diri dan menjadi DPO," tambahnya.
Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu unit motor matic sebagai sarana tindak kejahatan, 20,8 kg tembaga, satu gergaji besi, tang, korek api dan juga karung.
Atas kasus ini, tersangka dijerat sesuai Pasal 363 KUHP. (nul)
Editor : Redaksi