klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Wakil Bupati Sidoarjo Subandi Digugat Warga Waru Soal Utang Piutang Sebesar Rp 3 Miliar

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Hartono, kuasa hukum Darmiati usai menjalani sidang di PN Sidoarjo Satria Nugraha – klikjatim.com
Hartono, kuasa hukum Darmiati usai menjalani sidang di PN Sidoarjo Satria Nugraha – klikjatim.com

KLIKJATIM.Com Wakil Bupati Sidoarjo, Subandi, tersandung kasus hutang piutang. Ia digugat secara perdata di Pengadilan Negeri (PN), oleh Darmiati Tansilong, warga Waru.

[irp]

Hartono, kuasa hukum penggugat mengatakan, kasus ini bermula di tahun 2012 silam. Saat itu tergugat Subandi masih menjabat Kepala Desa Pabean, Kecamatan Sedati Sidoarjo.

Pada Bulan Mei dan Juni 2012, Subandi meminjam dana sebesar Rp 1 miliar kepada penggugat untuk pengembagan properti.

“Dalam kesepakatan, tergugat akan mengembalikan dana tersebut selama enam bulan. Tergugat juga akan memberikan bunga Rp 10 juta setiap bulannya,” paparnya, Senin (4/10/2021).

Hartono menambahkan, belum selesai pengembalian dana tersebut, di Bulan Oktober 2012, lagi-lagi Subandi meminjam dana tambahan Rp 1 miliar. Tergugat berjanji mengembalikan dana tersebut dalam rentang waktu 18 bulan dan hadiah sebuah rumah tipe 45.

Selanjutnya di Bulan Desember 2012, tergugat meminta tambahan modal sebesar Rp 475 juta dan akan dikembalikan bulan itu juga sebesar Rp 500 juta.

Kasus tersebut hari ini disidangkan di PN Sidoarjo dengan perkara nomor 122/Pdt.G/2021/PN.Sda dengan jadwal pembacaan kesimpulan. “Dalam fakta persidangan tadi, benar bahwa Subandi mempunyai hutang kepada penggugat dengan nilai Rp 3 miliar.

Dalam duplik, Subandi telah mengangsur hutagtersebut. Artinya ia mengakui hutangtersebut,” terangnya. Namun menurut Hartono, di sana ada wanprestasi karena dalam kesepakatan, hutang tersebut akan dikembalikan dalam enam bulan.

“Namun dalam fakta persidangan, tergugat masih mengangsur hutang tersebut sampai tahun 2020. Menurut perhitungan kami, sisa hutang tergugat masih senilai Rp 1,1 miliar. Itu belum termasuk kesepakatan bunga Rp 10 juta setiap bulan,” imbuhnya.

Sidang selanjutnya akan digelar pada Hari Senin (11/10/2021) mendatang dengan agenda pembacaan kesimpulan. Hingga saat ini, kuasa hukum Subandi belum bisa dimintai keterang soal kasus perdata yangmenjerat kliennya. (rtn)

Editor :