klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Terungkap Ada Rekayasa Akte di Sidang Kasus PKIS Sekar Tanjung

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Pasuruan - Motif dugaan korupsi dana koperasi, PKIS Sekar Tanjung Rp 25 miliar mulai terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Tipikor, Rabu (30/9/2021). Dalam keterangan saksi. diketahui adanya rekayasa pendirian akte sampai pencairan bantuan dana bergulir ketua koperasi mempunyai peran penting.

[irp]

Sejumlah saksi yang dihadirkan JPU di persidangan mengaku tidak mengetahui jika PKIS Sekar Tanjung ini berdiri tahun 2003.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) La Ode Tafrimada mempertanyakan kapan pastinya PKIS Sekar anjung ini berdiri.

"Di tahun 2000 ada daftar hadir rapat pembentukan kepengurusan PKIS Sekar Tanjung, lalu siapa saja yag hadir saat itu," tanya JPU kepada para saksi.

Oleh sejumlah saksi menjawab tidak mengetahui daftar tersebut. Bahkan, ada sebagian saksi  yang merasa tidak hadir dan tidak menandatangi daftar hadir itu. 

"Saya pastikan saya tidak hadir, dan saya pastikan itu tanda tangan saya dipalsukan," kata Jubar Nusananta, salah satu Ketua Koperasi primer.

Mayoritas saksi menyebutkan, jika rapat pembentukan itu dilaksanakan tahun 2003 bukan 2001. Namun, mereka juga bingung jika sudah ada akta pembentukan tahun 2001.

Tidak hanya itu, dalam persidangan juga terungkap semua pengurus Koperasi Primer tidak mengetahui Juklak dan Juknis penggunaan bantuan dana bergulir dari Kementrian itu.

"Iya, kami tidak dapat juklak dan juknisnya. Baru dapat setelah bantuan dana bergulir ini sudah dicairkan," kata Hermaniadi, pengurus Koperasi Primer.

Disampaikan, setelah dana bantuan dari Kementrian Koperasi ini cair, dana itu langsung disetorkan ke pengurus PKIS Sekar Tanjung.

Jadi mekanisme pencairannya itu, setelah persyaratan administrasi selesai, berkas dikirimkan ke Pusat dan langsung proses pencairan.

"Dana bantuannya langsung ditransfer ke rekening masing - masing koperasi primer yang membentuk PKIS Sekar Tanjung ini,"imbuhnya.

Ia mengakui, koperasinya mendapatkan alokasi dana bantuan sebesar Rp 5 miliar. "Satu hari setelah cair, kami diperintahkan untuk kirim ke PKIS Sekartanjung," sambungnya.

"Siapa yang memerintahkan untuk mengirim ke PKIS Sekartanjung," tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dimas Rangga Ahimsa.

Hermaniadi awalnya menyebut perintah itu datang dari pengurus koperasi. Namun, akhirnya ia menyebutkan secara tegas perintah itu dari terdakwa Koesnan.

Masing - masing koperasi primer yang ikut dalam pembentukan PKIS Sekar Tanjung mendapatkan bantuan dana bergulir yang masuk ke rekeningnya.

Bantuannya beragam, mulai Rp 3 miliar sampai Rp 5 miliar. Jika ditotal, semuanya bantuan untuk PKIS Sekar Tanjung sebesar Rp 25 miliar.

Terdakwa Koesnan dan Riang Kulup Prayuda, yang menjabat sebagai Ketua dan Sekretaris PKIS Sekartanjung berjanji akan memberikan bagi hasil keuntungan.

Kedua terdakwa menjanjikan bagi hasil keuntungan 15 persen. Sesuai juklak dan juknis, keuntungan itu dimasukkan ke dalam rekening penampungan.

Namun, dalam sidang terungkap jika rekening penampungan itu tidak pernah dibuat hingga sekarang. Padahal, seharusnya rekening itu ada.

"Kami mulai 2005 sampai PKIS Sekartanjung dinyatakan pailit tidak pernah mendapatkan SHU atau bagi hasil apapun dari PKIS," kata Suhartanto.

Selain itu, dalam sidang ini juga terungkap jika PKIS Sekartanjung baru melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) di tahun 2006. Namun PKIS Sekar Tanjung tidak pernah melaporkan perkembangan keuangan setelah dilaporkan beridiri tahun 2001.

"Setiap laporan RAT, selalu dilaporkan jika keuntungan 15 persen belum bisa dibagikan, karena masih untuk modal," lanjut Haryanto, salah satu saksi lainnya.

Koesnan dkk juga menunjuk PT Nerwy Steel Engineering (NSE) sebagai pihai ketiga untuk pengadaan mesin pengolahan susu yang diambilkan dari dana bantuan ini.

Terdakwa Koesnan membantah keterangan saksi. Ia menyebut, penunjukan PT NSE atas kesepakatan bersama pengurus koperasi primer.

"Saya masih ingat, mendirikan tenda di PKIS Sekartanjung, dan semua pengurus hadir, dan keputusan itu hasil kesepakatan semua pengurus primer," bantahnya. (rtn)

Editor :