klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Dulunya Maling Elpiji, Sekarang Pemuda Ini Terjerat Kasus Sabu

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngunut. (Ist)
Tersangka saat diamankan di Mapolsek Ngunut. (Ist)

KLIKJATIM.Com | Tulungagung - MA (26), pemuda asal Ngunut, Tulungagung, kini akhirnya harus kembali tidur di sel tahanan. Itu setelah diciduk Anggota Unit Reskrim Polsek Ngunut, di jalan raya, pada Rabu (22/9/2021) lalu.

[irp]

Tersangka MA ditangkap karena terlibat dalam peredaran sabu di wilayah hukum Polsek Ngunut Tulungagung.

Kapolsek Ngunut, Kompol Ernawan melalui Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Nenny Sasongko mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ngunut untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Tersangka sudah diamankan di Mapolsek Ngunut, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," kata Nenny, Sabtu (25/9/2021).

Barang bukti yang diamankan antara lain 2 poket sabu, satu unit handphone, bekas tempat permen, scop dari sedotan plastik. Kemudian bong, pipet kaca dan korek api yang telah dimodifikasi.

"Ada beberapa barang bukti yang kita amankan, ada 2 poket sabu, bong serta koreka api," ucapnya.

Barang tersebut ditemukan di saku baju yang digunakan tersangka. "Jadi penangkapannya di pinggir jalan dan barang-barang itu sedang ada di saku baju tersangka," lanjutnya.

Kanit Reskrim Polsek Ngunut, Iptu Andik mengatakan, tersangka merupakan pekerja serabutan yang bekerja seadanya untuk bisa mendapatkan sabu. Bahkan beberapa tahun lalu juga pernah terjerat kasus hukum, yakni mencuri tabung gas melon untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

"Data yang kita miliki, tersangka ini pernah mencuri tabung gas di wilayah Rejotangan, beberapa tahun yang lalu," tuturnya.

Kini tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (nul)

Editor :