KLIKJATIM.Com | Gresik - Masa Darurat Covid-19 ini, rapat dan pertemuan digelar secara teleconference. Salah satunya dilakukan oleh KPU Jatim saat rapat dengan KPU Kabupaten atau kota seJawa Timur. Bahkan, komisioner KPU di Gresik mengikuti rapat dari rumahnya masing-masing.
[irp]
Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi dan SDM, Makmun mengatakan, rapat menggunakan teleconference ini supaya menghindari kontak fisik dan tatap muka. Ini sebagai solusi yang tepat dengan rapat jarak jauh di tengah suasana pandemi Covid-19 ini.
“Kami memanfaatkan suasana work from home (WFH) dengan tetap produktif bekerja sesuai bidang masing-masing. Kondisi seperti ini akan berlangsung sampai pandemi ini mereda,” ungkapnya, Sabtu (04/04/2020).
[irp]
Dalam pembahasan rapat teleconference itu menghasilkan beberapa keputusan. Antara lain, KPU harus ikut aktif kampanye lawan Covid-19 dan mensosialisasikan penundaan dalam semua tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati yang rencananya akan digelar pada September mendatang.
Nah, dalam penundaan Pilbub, KPU memberikan tiga opsi pemilihan penundaan. Pertama, Pilbup akan ditunda selama 3 bulan yakni diselenggarakan pada 9 Desember 2020 mendatang. Kedua, Pilbup ditunda 6 bulan, yakni diselenggarakan pada 17 Maret 2021 mendatang.
“Itu tawaran opsi dari KPU waktu rapat dengar pendapat (RPD) dengan DPR RI,” ujarnya.
Kemudian opsi yang terakhir, Pilbup ditunda tahun depan atau ditunda selama 12 bulan. Yakni akan digelar pada 29 September 2021. Semua pilihan penundaan itu hanya bersifat opsi. Pihak KPU Gresik sendiri masih menunggu Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang saat ini masih digodok.
“Sesuai rapat dengar pendapat di Komisi II DPR RI bersama Bawaslu dan kemendagri, kita sama sama menunggu Perppu,” tambahnya.
Sebelumnya, pemerintah bersama legislatif menyepakati usulan untuk menunda pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan 23 September 2020 mendatang. Selain itu, juga disepakati mengalihkan anggaran pelaksanaan pilkada serentak untuk mengatasi wabah virus corona.
Kesepakatan itu tertuang dalam rapat bersama antara Komisi II DPR RI dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (30/3). (iz/bro)
Editor : Redaksi