klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Pengelola Mall di Gresik Tunggu Instruksi Bupati Izinkan Anak Dibawah Usia 12 Tahun Masuk

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Gresik — Kendati pemerintah pusat mengizinkan  anak dibawah 12 tahun masuk ke Mall, namun Gresik masih melarangnya. Pengelola mall menunggu instruksi Bupati Gresik untuk mengizinkan anak ngemall.

[irp]

Di Icon Mall sendiri masih belum ada kepastian tentang memperbolehkan anak dibawah umur 12 tahun masuk Mall.

General Manager Icon Mall Gresik, Alfiadly Baernars mengatakan, pihaknya sampai saat ini masih belum memperbolehkan anak dibawah umur 12 tahun masuk Mall.

“Di Kabupaten Jawa Timur. Sidoarjo, Jember, Malang, dan Surabaya sudah mulai membolehkan anak dibawah umur 12 tahun masuk Mall. Kita masih menunggu surat daru Bupati,” ungkapnya, Selasa (21/9/2021).

Menurutnya , pihaknya akan membuka akses anak kecil dibawah umur 12 tahun jika nanti ada surat edaran atau putusan dari Bupati.

“Perjanjian sama Bupati sore sampai malam ini turun, a kalau sudah turun kami akan lakukan, atau secara lisan bupati membolehkan kami akan siap, ” ujarnya.

Dikatakan, kalau selama masa pembukaan Mall tidak boleh masuk anak dibawah umur 12 tahun juga memengaruhi income pendapatan perusahaan.

“Kalau anak kecil tidak boleh masuk, kita jomplang mas. Di Kabupaten lainnya taman bermain di Mall sudah mulai buka dengan pengawasan orang tua dan petugas,” ujarnya.

Sebelumnya, dalam penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali yang kembali diperpanjang selama dua pekan kedepan, 21 September hingga 4 Oktober 2021, pemerintah memutuskan anak-anak di bawah usia 12 tahun bisa masuk ke area pusat perbelanjaan atau mal.

Dalam aturan Instruksi Menteri Dalam (Inmendagri) Nomor Nomor 42 tahun 2021 tentang tentang PPKM Level 4, 3, dan 2 Covid-19 di Wilayah Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 14 hingga 20 September 2021, anak-anak di bawah usia 12 tahun dilarang masuk ke dalam pusat perbelanjaan atau mal.

Mulai pekan ini, sudah diperbolehkan. Tentu ada syarat agar bisa masuk mal.

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun, dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya," ujar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konfrensi pers virtual lanjutan PPKM, Senin (20/9).

Begitu pula dengan pembukaan bioskop harus dibatasi dengan kapasitas maksimal 50 persen pada kota-kota PPKM level 3 dan level 2, tetapi wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta penerapan protokol kesehatan. (ris)

Editor :