klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

Jualan Obat Kuat Ilegal, Pria di Magetan Dibekuk Polisi

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy

KLIKJATIM.Com | Magetan—Penjual obat kuat di Kabupaten Magetan dibekuk polisi. 12 botol jamu dan 16 kotak jamu disita sebagai barang bukti oleh Satnarkoba Polres Magetan.

[irp]

Tersangkanya MSR (38) warga Desa Kepolorejo, Kabupaten Magetan. Tersangka menjual obat kuat tersebut di wilayah Magetan sendiri.

“Pengakuan tersangka banyak warga Magetan yang mencari obat kuat,” kata Kapolres Magetan, AKBP Yakhob Silvana Delareskha, Senin (20/9/2021).

Dijelaskan, tersangka mendapatkan obat kuat itu secara online. Kemudian dijual kembali ada yang secara online, ada juga yang secaa online.

“Tersangka melakukannya sendiri. Jadi, tersangka ini pemain tunggal,” ungkapnya.

Namun, obat-obatan yang dijual tersangka itu ternyata tidak memiliki izin edar. Sebab, dalam kemasan obat itu tidak ada izin dari Badan Pengawas Obat, Makanan dan Minuman (BPOM).

“Kandungannya berbahaya. Nanti akan kami tindaklanjuti dengan uji laboratorium,” tambahnya.

Yakhob menambahkan, usai mendapatkan laporan adanya jual beli obat kuat illegal, polisi langsung melakukan penyelidikan. Tersangka berhasil ditangkap di rumahnya.(mkr)

Editor :