klikjatim.com skyscraper
klikjatim.com skyscraper

HP Dirampas, Pengunjung Taman Talun Sumberejo Pun Dihabisi Gara-gara Ini

avatar klikjatim.com
  • URL berhasil dicopy
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi didampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren. (Afifullah/Klikjatim.com)
Kapolres Bojonegoro AKBP Eva Guna Pandia saat konferensi didampingi Kasatreskrim AKP Fran Dalanta Kembaren. (Afifullah/Klikjatim.com)

KLIKJATIM.Com | Bojonegoro - DA alias Kalop (20) dan FL (19), asal Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Kabupaten Bojonegoro, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di mata hukum. Pasalnya, kedua tersangka tega menghabisi korbannya bernama MDW (18), warga Sumberejo Bojonegoro saat melakukan perampasan handphone (Hp).

[irp]

"Kedua tersangka ini mencuri handphone (HP) hingga terjadi pembunuhan terhadap korban," ujar Kapolres Bojonegoro, AKBP Eva Guna Pandia, Senin (6/9/2021).

Dia mengatakan, kronologis awal saat itu tersangka DA dan FL sedang di taman Talun Sumberejo, Bojonegoro. Lalu, kedua tersangka melihat MDW sedang sendirian dengan memegang HP yang dipegang korban.

Sebelum melakukan aksinya, kedua tersangka terlebih dahulu mencopot pelat nomor matic yang dipakainya agar aksi mereka tidak terdeteksi. Selain itu kedua tersangka juga membawa pisau untuk jaga-jaga saat korban melawan.

"Pelaku membawa senjata tajam, yaitu pisau untuk jaga-jaga saat korban melawan," kata Kapolres.

Tepat pukul 19.00 WIB, lanjut AKBP Eva Guna Pandia, tersangka melakukan aksinya dan merampas HP korban. Namun saat merampas, korban berusaha untuk melawan untuk mempertahankan HP miliknya, sehingga membuat tersangka semakin kalap. Tersangka langsung mengeluarkan pisau dan menusuk dada korban sebanyak tiga kali hingga tak berdaya.

Selanjutnya tersangka menjual HP hasil curiannya dengan harga Rp 800 ribu. "Korban menjalani perawatan di Rumah Sakit selama 7 hari dan meninggal dunia pada hari Minggu (11/7/2021) di ruang ICU Rumah Sakit," imbuhnya.

Dikatakan, saat itu kedua orangtuanya melaporkan. Alhasil, Polres Bojonegoro berhasil menangkap kedua tersangka yang saat itu berada di rumahnya Desa Bungur, Kecamatan Kanor, Bojonegoro, pada Rabu (25/8/2021) sekira pukul 05.00 WIB.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 365 ayat 1 dan 365 ayat 4. Ancaman hukumannya minimal 15 tahun dan atau hukuman mati. (nul)

Editor :